Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan di Cariu Mulai Dilakukan, Warga Diingatkan Kelola Dana dengan Bijak

Pembayaran ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan bendungan di Cariu mulai dilakukan.
Sumber :
  • Dok: Dedi Ruswandi

kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Proses pembayaran uang ganti kerugian atas pelepasan hak dan pemutusan hubungan hukum dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan bendungan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mulai dilaksanakan pada Rabu, 12 Agustus 2026.

img_title Bentrok Warga di Parungpanjang, Satu Orang Dikabarkan Luka Tembak

Pelaksanaan pembayaran tersebut dihadiri sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cariu, di antaranya Danramil 0621-08/Cariu, Kapolsek Cariu, Camat Cariu, perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS), BPN Bogor II, serta para kepala desa terkait.

Kepala Desa Kutamekar, Uteng, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membantu memfasilitasi proses pembayaran uang ganti kerugian tersebut. Ia juga mengingatkan masyarakat penerima agar menggunakan dana yang diterima secara bijaksana dan tidak menghabiskannya untuk kebutuhan konsumtif.

img_title Berkah Musim Kemarau, Penjual Buah dan Jus di Nanggung Banjir Pesanan

Kepala Desa Kutamekar UTENG

Photo :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Menurut Uteng, dana ganti kerugian sebaiknya diprioritaskan untuk kebutuhan penting, seperti membeli rumah atau tanah serta memenuhi kebutuhan produktif lainnya. Ia juga meminta masyarakat memikirkan masa depan keluarga, terutama pendidikan anak.

img_title Kios Servis Shockbreaker di Cibungbulang Terbakar, Api Diduga akibat Korsleting

“Gunakan sesuai kebutuhan yang benar-benar diperlukan, bukan semata-mata untuk memenuhi keinginan. Kalau masih ada kelebihan, manfaatkan untuk hal-hal yang produktif,” pesannya.

Pesan serupa disampaikan Kapolsek Cariu Kompol H. Agus Hidayat. Ia meminta masyarakat bersabar dalam proses pencairan karena masih terdapat sejumlah dokumen yang harus dilengkapi oleh pihak terkait.

Kapolsek Cariu Kompol H Agus Hidayat

Photo :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar tidak muncul persoalan administrasi ketika dana sudah tercatat atau tersedia di bank, tetapi belum dapat dicairkan karena dokumen belum lengkap.

“Lebih baik kita bersabar dan memastikan seluruh pemberkasan benar-benar selesai. Setelah semuanya lengkap, dana sudah tersedia di bank dan tidak ada kendala administrasi, masyarakat bisa mencairkannya dengan aman,” ujarnya.

Kompol Agus juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan uang ganti kerugian secara berlebihan untuk kebutuhan yang tidak produktif. Dana tersebut diharapkan dapat menjadi modal untuk mempertahankan aset sekaligus meningkatkan kesejahteraan keluarga dalam jangka panjang.

Bagi masyarakat yang sebelumnya memiliki lahan pertanian, ia menyarankan agar mempertimbangkan kembali kepemilikan tanah atau sawah jika kondisi memungkinkan. Hal tersebut dinilai penting agar masyarakat tetap memiliki aset setelah menerima uang ganti kerugian.

Halaman Selanjutnya
img_title