Pensiunan ASN 72 Tahun Diduga Rudapaksa Remaja Putri 15 Tahun di Bogor, Korban Hamil 8 Bulan

Rumah terduga pensiunan ASN pelaku pelecehan.
Sumber :
  • Dok: Sheila Nurulita

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang remaja putri berusia 15 tahun terjadi di wilayah Desa Cimulang, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Terduga pelaku merupakan seorang pria berusia 72 tahun yang diketahui berstatus sebagai pensiunan aparatur sipil negara (ASN).

img_title Polres Bogor Semprot Abu Vulkanik di Jalur Jakarta-Bogor hingga Sentul

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban pada Selasa, 28 Juli 2026, melihat adanya perubahan pada bagian perut korban. Keluarga kemudian membawa korban ke Klinik. Dari hasil pemeriksaan USG diketahui korban telah hamil sekitar delapan bulan.

Keluarga kemudian menanyakan kepada korban mengenai kehamilan tersebut. Berdasarkan keterangan korban kepada keluarga, dugaan perbuatan seksual tersebut dilakukan oleh seorang pria berinisial atau beridentitas U.R., yang berusia 72 tahun dan merupakan pensiunan ASN.

img_title Hendak Selamatkan Anak, Warga Rancabungur Tenggelam di Sungai Cisadane

Saat kejadian terungkap, U.R. diketahui sedang berada di Makassar sejak April 2026. Keluarga kemudian menghubunginya melalui sambungan telepon untuk meminta penjelasan.

Dalam komunikasi tersebut, terduga pelaku membantah menjadi satu-satunya orang yang melakukan perbuatan terhadap korban. Ia juga menyebut korban memiliki beberapa pacar. 

img_title DPRD dan Pemkot Bogor Sepakati Perda Perlindungan Anak

Pada Rabu, 29 Juli 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah Desa Cimulang.

Pemdes Cimulang kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan mediasi yang mempertemukan korban, keluarga korban, dan keluarga terduga pelaku. Mediasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Cimulang, Satgas PPA Kecamatan Rancabungur, Babinmas Polsek Rancabungur, serta Babinsa Koramil Kemang.

Dalam mediasi tersebut, keluarga korban menolak apabila korban dinikahkan dengan terduga pelaku. Keluarga korban juga meminta pihak keluarga terduga pelaku mengakui perbuatannya dan bertanggung jawab atas persoalan yang terjadi.

Sementara itu, keluarga terduga pelaku meminta agar persoalan tersebut terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan. Mereka menyatakan akan membawa terduga pelaku kembali ke Cimulang dengan batas waktu paling lambat lima hari, terhitung sejak 29 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Namun, setelah dikonfirmasi kembali melalui sambungan telepon, terduga pelaku menyatakan baru akan kembali ke Cimulang pada 10 Agustus 2026 karena tiket kepulangannya telah dipesan untuk tanggal tersebut.

Pemdes Cimulang kemudian menugaskan Gugus PPA untuk mendampingi korban menjalani pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di puskesmas.

Halaman Selanjutnya
img_title