Anggota DPRD Kota Bogor Usul Perda Kawasan Tanpa Rokok Dikaji Ulang, Soroti Pengawasan dan Sponsorship.
- Dok: Abizar
Kota Bogor, VIVA Bogor – Anggota DPRD Kota Bogor dari Partai Demokrat, Subhan, mengusulkan agar Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Menurutnya, substansi aturan tersebut tetap penting untuk melindungi kesehatan masyarakat, namun sejumlah ketentuan dinilai perlu dievaluasi agar implementasinya lebih efektif.
Subhan menegaskan, usulan tersebut bukan bertujuan mencabut Perda KTR, melainkan melakukan revisi terhadap beberapa poin yang dianggap belum berjalan optimal di lapangan. Ia menilai evaluasi diperlukan agar kebijakan tersebut mampu menjawab berbagai persoalan yang muncul sejak diberlakukan.
"Perdanya sebenarnya baik dan kami mendukung. Tetapi ada beberapa hal yang harus dikaji ulang, terutama terkait implementasi di lapangan yang menurut saya belum maksimal," ujar Subhan kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bogor itu menyoroti lemahnya pengawasan terhadap penerapan aturan, khususnya terkait penjualan produk rokok di toko modern. Menurutnya, pada awal penerapan Perda KTR, produk rokok tidak dipajang secara terbuka. Namun kini, banyak minimarket kembali menampilkan rokok di etalase sehingga dinilai tidak sejalan dengan semangat regulasi tersebut.
"Dulu saat perda mulai diterapkan, rokok disembunyikan. Sekarang hampir semuanya dipajang terbuka lagi. Ini menunjukkan implementasi atau pengawasannya kurang maksimal," katanya.
Selain aspek pengawasan, Subhan juga menilai sejumlah ketentuan dalam Perda KTR berdampak terhadap penyelenggaraan kegiatan seni, budaya, olahraga, hingga berbagai aktivitas kepemudaan yang selama ini memperoleh dukungan dari perusahaan rokok melalui program sponsorship.
Menurutnya, pembatasan yang berlaku membuat banyak penyelenggara kegiatan mengalami kesulitan mendapatkan dukungan pendanaan. Padahal, perusahaan rokok selama ini dikenal aktif memberikan sponsor bagi berbagai kegiatan masyarakat.
"Kami melihat banyak kegiatan kebudayaan, olahraga, maupun kegiatan anak muda yang akhirnya kesulitan mendapatkan sponsor. Selama ini perusahaan rokok termasuk yang paling berani mendukung kegiatan-kegiatan seperti itu," ucapnya.
Subhan juga menyoroti adanya ketidaksesuaian kebijakan karena pemerintah daerah tetap menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari pemerintah pusat, sementara ruang promosi bagi industri rokok di daerah dibatasi secara ketat.