Perhutani Hentikan Perluasan Kandang Ayam di Cibadak, Diduga Berdiri di Kawasan Hutan Negara

Tim Perhutani, KRPH USEP. M dan ASEP
Sumber :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Kesatuan Resort Pemangku Hutan (KRPH) Perhutani menghentikan aktivitas perluasan kandang ayam yang diduga berada di kawasan hutan negara di Petak 25 C, Desa Cibadak, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Kamis (6/8/2026). Langkah tersebut diambil setelah tim Perhutani melakukan pengecekan langsung di lokasi bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan awak media.

img_title Katar Kabupaten Bogor Bakal Gelar Sekolah Advokasi untuk Tekan Permasalahan Sosial

Pengecekan dilakukan untuk memastikan status lahan yang digunakan sebagai lokasi kandang ayam sekaligus area yang diduga tengah dibuka untuk pembangunan kandang baru. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengambilan titik koordinat sebagai dasar verifikasi batas kawasan.

Tim Perhutani, KRPH USEP. M dan ASEP

Photo :
  • Dok: Dedi Ruswandi

img_title Kades Cup Cibatu Tiga 2026 Resmi Dibuka, Open Volley Ball Putra Antar Empat Kecamatan Meriahkan HUT ke-81 RI

Hasil survei lapangan menunjukkan bahwa lokasi kandang ayam berada di dalam kawasan hutan yang berada di bawah pengelolaan Perhutani. Temuan itu menjadi dasar bagi Perhutani untuk mengambil langkah penghentian aktivitas di lokasi.

KRPH Usep M mengatakan, hasil pengecekan di lapangan memperkuat dugaan bahwa bangunan kandang ayam berdiri di kawasan kehutanan negara.

img_title Semarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Cariu Gelar Turnamen Voli Antarinstansi

"Setelah kami melakukan pengecekan ulang dan pengambilan titik koordinat, hasilnya tidak bisa dipungkiri lagi bahwa kandang tersebut berada di Kawasan Kehutanan Negara. Temuan ini akan kami laporkan kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurut Usep, Perhutani akan segera menyusun surat penghentian aktivitas yang dikoordinasikan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), mulai dari Koramil, Polsek, Kecamatan, hingga Pemerintah Desa Cibadak.

Proses Mediasi, Pengelola Kandang Ayam, GOGON, dan tim KRPH Perhutani

Photo :
  • Dok: Dedi Ruswandi

"Kami akan membuat surat yang ditandatangani pihak Perhutani bersama unsur terkait untuk menghentikan seluruh aktivitas pembukaan lahan. Ini merupakan lahan milik negara yang berada di bawah pengelolaan Perhutani," tegasnya.

Ia menambahkan, penghentian aktivitas dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Perhutani dalam menjaga dan mengawasi aset negara yang berada di kawasan hutan. Seluruh proses selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak pengelola kandang ayam memiliki pandangan berbeda terkait status lahan tersebut. Perwakilan pengelola, Gogon, menyatakan bahwa lahan yang digunakan memiliki dokumen atau surat kepemilikan. Ia meminta agar persoalan tersebut juga diklarifikasi kepada Pemerintah Desa Cibadak.

Halaman Selanjutnya
img_title