Polsek Parungpanjang Amankan 6 Terduga Penjual Obat Keras Terlarang, Ratusan Butir Tramadol dan Eximer Disita
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Jajaran Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik penjualan obat keras tertentu (OKT) di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.
Polsek Parungpanjang mengamankan enam terduga penjual obat keras tertentu di Bogor.
- Dok: Fahri
Kapolsek Parungpanjang Kompol Muhamad Taufik, S.H., M.H., mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.25 WIB. Keenam terduga pelaku diamankan saat diduga melakukan transaksi jual beli obat keras tertentu jenis tramadol dan eximer.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan awal, keenam orang tersebut langsung kami serahkan kepada Satresnarkoba Polres Bogor untuk proses penanganan hukum lebih lanjut," ujar Kompol Muhamad Taufik, Kamis (6/8/2026).
Selain mengamankan enam orang terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan obat keras tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp500 ribu, satu dompet, dua unit telepon genggam, serta 354 butir obat keras tertentu yang terdiri dari tramadol dan eximer.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras di wilayah Parungpanjang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pendatangan ke lokasi oleh anggota Polsek Parungpanjang.
"Proses penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian dengan dibantu warga sekitar. Setelah itu kami langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur," jelasnya.
Menurut Kompol Muhamad Taufik, sebagian besar terduga pelaku diketahui berasal dari luar wilayah Parungpanjang. Namun, terdapat pula salah seorang yang merupakan warga setempat. Meski demikian, identitas para terduga pelaku belum dipublikasikan karena seluruh proses hukum kini telah menjadi kewenangan Satresnarkoba Polres Bogor.
Penyerahan perkara beserta barang bukti dilakukan agar proses penyidikan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Satresnarkoba Polres Bogor akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mengungkap dugaan jaringan maupun asal-usul peredaran obat keras tersebut.
Kapolsek Parungpanjang juga mengapresiasi kepedulian masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, peran aktif warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya kalangan remaja.