Pemkot Bogor Susun Perwali P4S, Perkuat Pencegahan, Edukasi, dan Konseling untuk Lindungi Masyarakat
- Dok: Hayisra
Kota Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S). Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat implementasi perda melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan konseling yang lebih terarah.
Penyusunan Perwali menjadi salah satu upaya Pemkot Bogor untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan Perda P4S sekaligus memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penyusunan Perwali saat ini masih dalam proses dan melibatkan berbagai perangkat daerah serta instansi terkait.
Menurutnya, sejumlah organisasi perangkat daerah yang akan terlibat antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Keterlibatan lintas sektor tersebut dinilai penting agar pelaksanaan kebijakan dapat berjalan secara terpadu.
"Saat ini kami sedang menyusun Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021. Tentunya ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait agar proses pencegahan, konseling, dan edukasi dapat berjalan optimal," kata Alma, Selasa 21 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Perwali tersebut akan menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021. Fokus utama aturan turunan ini adalah memperkuat langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat serta penyediaan layanan konseling sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, regulasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan koordinasi antarinstansi sehingga setiap program yang dijalankan dapat saling mendukung dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Alma menambahkan, proses penyusunan Perwali tidak hanya sebatas penyusunan materi aturan, tetapi juga harus melalui tahapan harmonisasi sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan daerah.
Saat ini, penyusunan regulasi tersebut telah masuk dalam tahapan Program Pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Propemperkada). Pemerintah Kota Bogor menargetkan proses harmonisasi dapat segera diselesaikan agar Perwali bisa diundangkan pada tahun 2026.
"Kami upayakan dalam 14 hari ke depan sudah ada progres yang bisa disampaikan kepada publik. Karena proses harmonisasi juga masuk dalam tahapan Propemperkada, sesuai jadwalnya diharapkan tahun 2026 ini sudah bisa diundangkan," ujarnya.