IPW Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Tim Penyidik

Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA Bogor – Indonesia Police Watch (IPW) melontarkan kritik terhadap kinerja tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penanganan perkara yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah. Organisasi tersebut menilai belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka usai pemeriksaan pada 17 Juli 2026 memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas dan independensi penyidik.

img_title Perumda Tirta Pakuan dan Kejari Bogor Perkuat Pencegahan Korupsi

Dalam siaran pers yang disampaikan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, organisasi tersebut menyebut penanganan perkara dinilai tidak sejalan dengan prosedur yang selama ini diterapkan dalam kasus tindak pidana korupsi.

Menurut IPW, selama ini penahanan terhadap tersangka korupsi umumnya dilakukan setelah pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung. Karena itu, belum ditahannya Febrie Adriansyah dianggap sebagai perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan tersangka lain dalam perkara serupa.

img_title Dugaan Korupsi Proyek RSUD Parung Disorot, Pegiat Antikorupsi Minta Penegakan Hukum Konsisten

IPW menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya perlakuan yang tidak setara dalam proses penegakan hukum.

Dalam pernyataannya, IPW membandingkan penanganan perkara tersebut dengan tersangka Don Rito yang disebut telah menjalani proses penahanan. Organisasi itu mempertanyakan alasan perbedaan perlakuan tersebut.

img_title IPW Soroti Penggeledahan Kortastipidkor dan Polda Metro, Dugaan Mafia Perkara hingga Korupsi Rp5 Triliun Disinggung

Selain itu, IPW juga mengingatkan bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka berpotensi memengaruhi proses pembuktian apabila penanganan perkara berlangsung dalam waktu yang lama.

Menurut IPW, kondisi tersebut dapat memunculkan risiko terhadap kelengkapan alat bukti maupun potensi terjadinya obstruction of justice, sehingga penyidik diminta segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.

Atas dasar itu, IPW mendesak tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung segera melakukan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Organisasi tersebut juga meminta Kejaksaan Agung menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik, termasuk melalui pemaparan resmi mengenai proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut IPW, keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

IPW juga menyebut perkara yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tersebut menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam membuktikan profesionalisme, akuntabilitas, dan independensi lembaga.

Dalam siaran persnya, IPW turut menyinggung informasi yang telah beredar di media mengenai adanya pertemuan yang disebut melibatkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Febrie Adriansyah, dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah proses penggeledahan yang dilakukan penyidik di rumah yang diakui sebagai milik Febrie Adriansyah.

Halaman Selanjutnya
img_title