Warga Sirnasari Sepakati Pengajuan Ulang PJ Kepala Desa, Mediasi Berakhir Damai

Warga Desa Sirnasari dan Pemerintah Kecamatan Tanjungsari sepakat mengajukan ulang Penjabat Kepala Desa.
Sumber :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Polemik terkait pengajuan Penjabat (PJ) Kepala Desa Sirnasari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, berakhir melalui jalur musyawarah. Dalam mediasi yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Tanjungsari pada Senin, 20 Juli 2026, seluruh pihak sepakat membatalkan usulan sebelumnya dan mengajukan kembali nama calon PJ Kepala Desa sesuai mekanisme yang berlaku.

img_title Katar Kabupaten Bogor Bakal Gelar Sekolah Advokasi untuk Tekan Permasalahan Sosial

Pertemuan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat setelah pengunduran diri Kepala Desa Sirnasari. Mediasi juga menjadi ruang klarifikasi mengenai proses pengajuan calon PJ Kepala Desa yang sebelumnya memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Warga Desa Sirnasari dan Pemerintah Kecamatan Tanjungsari sepakat mengajukan ulang Penjabat Kepala Desa.

Photo :
  • Dok: Dedi Ruswandi

img_title Kades Cup Cibatu Tiga 2026 Resmi Dibuka, Open Volley Ball Putra Antar Empat Kecamatan Meriahkan HUT ke-81 RI

Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjungsari, Edi Rahman, membuka jalannya mediasi dengan menjelaskan bahwa forum tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas surat audiensi yang diajukan perwakilan masyarakat.

"Pertemuan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti surat audiensi dari masyarakat terkait pengajuan PJ Kepala Desa. Sebelum pembahasan dimulai, kami persilakan Pak Sekcam memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan aturan yang berlaku," ujarnya.

img_title Semarak HUT ke-81 RI, Kecamatan Cariu Gelar Turnamen Voli Antarinstansi

Sekretaris Kecamatan Tanjungsari, H. Enday Hidayat, menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah mencari solusi terbaik demi menjaga stabilitas pemerintahan desa.

"Kita hadir di sini untuk mencari solusi bersama. Jika ada kekurangan, mari kita perbaiki bersama. Pengunduran diri kepala desa merupakan langkah yang sudah ditempuh dan kini yang terpenting adalah bagaimana proses selanjutnya berjalan sesuai aturan yang berlaku," kata Enday.

Kang DIM ( Dede Irfan Maulana ) tokoh Pemuda Desa Sirnasari

Photo :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Ia juga mengingatkan bahwa proses pengusulan PJ Kepala Desa harus mengikuti mekanisme serta regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, Sambas Alamsyah dari LSM GEMPAR yang mewakili aspirasi warga menyampaikan bahwa masyarakat berharap setiap kebijakan penting di tingkat desa diputuskan melalui musyawarah yang melibatkan tokoh masyarakat.

Menurutnya, warga Desa Sirnasari kini semakin memahami aturan sehingga menginginkan proses yang lebih terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

Sementara itu, Ketua BPD Sirnasari, Yana Warsidi, menjelaskan bahwa setelah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pada 14 Juli 2026, BPD bergerak cepat menyusun laporan terkait pengunduran diri kepala desa.

Halaman Selanjutnya
img_title