Tumpukan Sampah Plastik di Kali Ciapus Kian Parah, DLH Kabupaten Bogor Akui Belum Ada Anggaran Pagar Besi
- Dok; Rizal
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Tumpukan sampah plastik kembali memenuhi aliran Sungai Ciapus di bawah Jembatan Ciapus, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor. Kondisi yang terus berulang ini memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya risiko banjir saat musim hujan serta ancaman terhadap kesehatan masyarakat akibat menumpuknya limbah di badan sungai.
Gunungan sampah yang tersangkut di aliran air terlihat didominasi sampah plastik dan limbah rumah tangga. Selain mengganggu pemandangan, kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran sungai ketika debit air meningkat.
Camat Tamansari, Yudi Hartono, mengatakan persoalan sampah di lokasi tersebut bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, penyebab utama tumpukan sampah adalah masih adanya warga maupun pengendara yang sengaja membuang sampah rumah tangga dari atas Jembatan Ciapus.
Ia menilai upaya penanganan tidak cukup hanya dengan mengangkut sampah yang menumpuk. Langkah pencegahan juga perlu dilakukan agar kebiasaan membuang sampah ke sungai dapat diminimalkan.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah pemasangan jaring maupun teralis atau pagar besi di sepanjang sisi jembatan. Dengan adanya pembatas tersebut, masyarakat diharapkan tidak lagi leluasa membuang sampah langsung ke aliran sungai.
"Jembatan itu wajib dipasang besi untuk meminimalisir perilaku masyarakat yang membuang sampah ke sungai," ujar Yudi.
Menurutnya, apabila perilaku tersebut terus dibiarkan, persoalan sampah akan terus berulang meski pembersihan rutin dilakukan. Selain merusak lingkungan, tumpukan sampah juga dapat menghambat aliran air dan meningkatkan potensi banjir ketika hujan dengan intensitas tinggi mengguyur kawasan Tamansari.
"Dipastikan tumpukan sampah liar di Sungai Ciapus, Tamansari, dapat memicu banjir saat hujan turun dan juga menjadi sarang penyakit," ungkapnya.
Menanggapi usulan pemasangan pagar besi di Jembatan Ciapus, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, menjelaskan bahwa pembangunan fasilitas tersebut harus melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran apabila menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, setiap usulan pembangunan infrastruktur harus disusun dalam tahapan perencanaan sebelum dapat direalisasikan melalui anggaran pemerintah daerah.
"Kalau menggunakan anggaran APBD, tentu harus direncanakan terlebih dahulu. Kemudian dilihat apakah anggarannya tersedia atau tidak. Jika tersedia, baru dianggarkan dan ditentukan waktu pelaksanaannya, apakah melalui anggaran perubahan atau tahun depan," jelas Teuku, Minggu, 19 Juli 2026.