Gerak Cepat Polsek Tajurhalang Bekuk 4 Komplotan Pencuri Truk, Mitsubishi Canter Berhasil Diamankan
- Dok: Fahri
Depok, VIVA Bogor – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tajurhalang Polres Depok berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit truk Mitsubishi Canter yang terjadi di wilayah Tajurhalang. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026.
Kasus pencurian bermula pada Kamis, 21 Mei 2026, sekitar pukul 04.25 WIB. Saat itu, pelapor menerima informasi bahwa gudang milik PT Anugerah Bangun Cahaya yang berada di Jalan Kalisuren, RT 01 RW 06, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, telah dimasuki oleh orang yang tidak dikenal.
Setelah dilakukan pengecekan, rekaman kamera pengawas (CCTV) memperlihatkan empat orang memasuki area gudang. Dalam aksinya, para pelaku berhasil membawa kabur satu unit Mitsubishi Canter tahun 2024 berwarna kuning dengan nomor polisi B 9391 VDB, berikut kunci kontak dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera melaporkan kasus pencurian itu ke Polsek Tajurhalang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Reskrim yang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial T alias RB (30), D alias IK (32), MN (31), dan ID alias DL (33).
Kapolsek Tajurhalang Polres Depok, Iptu Raden Suwito, mengatakan selain mengamankan kendaraan hasil curian, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
"Selain mengamankan mobil truk, polisi juga menyita barang bukti lainnya, yaitu satu tas selempang hitam berisi kunci letter T, dua modem untuk mematikan GPS, pisau cutter, dan tang," jelas Iptu Raden Suwito kepada wartawan.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polsek Tajurhalang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
Ia juga menyampaikan bahwa keberhasilan mengungkap kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah hukum Polsek Tajurhalang.