Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Alasan DPRD Dorong Penertiban Angkot Tua

Wakil Ketua Komisi III, Abdul Rosyid
Sumber :
  • Dok : Humprupub DPRD Kota Bogor

Bogor, VIVABOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor segera menertibkan angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan tidak lagi memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.

img_title Nekat Beroperasi, Atribut dan Jok Angkot Uzur di Kota Bogor Bakal Dicopot

Langkah tersebut dinilai penting untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung penataan transportasi publik yang lebih tertib.

Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Komisi III DPRD Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Selasa (14/7/2026).

img_title 820 Angkot Tua di Kota Bogor Ditindak, Pemkot Sasar Armada Berusia di Atas 20 Tahun

Berdasarkan data Dishub, dari total 1.780 angkot yang masih beroperasi, hanya 830 unit yang berusia di bawah 20 tahun.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Abdul Rosyid, mengatakan Kota Bogor yang selama ini dikenal sebagai "Kota Sejuta Angkot" sudah saatnya melakukan pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh agar lebih aman, nyaman, dan tertata.

img_title Pemkot Bogor Tindak 17 Angkot di Jalan Kapten Muslihat, Kendaraan Tidak Laik Masih Nekat Narik

"Angkot yang sudah tidak layak jalan (usia di atasa 20 tahun). berdasarkan data dari dishub ada 1.780 angkot, sedangkan yang di bawah 20 tahun ada 830 angkot. Pemkot harus bertindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Penertiban ini penting bukan hanya untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan, tetapi juga sebagai upaya mengurangi kemacetan yang selama ini menjadi persoalan utama di Kota Bogor," ujar Abdul Rosyid.

Ia menjelaskan, penataan angkutan umum juga menjadi bagian penting dalam mendukung optimalisasi layanan Biskita sebagai transportasi massal modern yang diharapkan menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat pada masa mendatang.

"Transportasi publik yang nyaman, aman, dan ramah lingkungan harus menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Kota Bogor sebagai kota yang sains, kreatif, maju, dan berkelanjutan," tambahnya.

Meski demikian, Abdul Rosyid menegaskan proses penertiban harus dilakukan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan dialog bersama pemilik maupun pengemudi angkot.

Menurutnya, pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi serta kesempatan kepada para pelaku angkutan untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan yang diterapkan.

"Pendekatannya tetap harus mengedepankan pembinaan. Namun apabila sudah diberikan peringatan dan kesempatan untuk berbenah tetapi tetap melakukan pelanggaran, maka Pemerintah Kota Bogor harus bersikap tegas dalam melakukan penegakan aturan," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title