Polisi Ungkap Kronologi Pencurian Dump Truck di Parungpanjang, Dua Pelaku Ditangkap
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Polsek Parungpanjang, Polres Bogor, mengungkap kronologi pencurian kendaraan bermotor jenis mobil dump truck yang terjadi di wilayah Kecamatan Parungpanjang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama kendaraan hasil curian dan sejumlah barang bukti.
Polsek Parungpanjang mengungkap kronologi pencurian dump truck.
- Dok: Fahri
Kapolsek Parungpanjang, Kompol Muhamad Taufik, mengatakan penanganan kasus bermula setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang kehilangan satu unit mobil dump truck. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Parungpanjang melalui serangkaian penyelidikan.
Menurutnya, petugas bergerak cepat melakukan pelacakan terhadap keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang. Dari hasil penyelidikan, mobil dump truck tersebut terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek Rumpin.
"Berdasarkan laporan polisi tersebut, Unit Reskrim Polsek Parungpanjang melakukan kegiatan penyelidikan dan berhasil memantau keberadaan kendaraan di wilayah hukum Polsek Rumpin," ujar Kompol Muhamad Taufik kepada wartawan, Rabu, 15 Juli 2026.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polsek Parungpanjang berkoordinasi dengan jajaran Polsek Rumpin untuk melakukan tindakan di lapangan. Hasilnya, kendaraan yang diduga merupakan hasil pencurian berhasil ditemukan, sekaligus mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Parungpanjang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kompol Muhamad Taufik mengungkapkan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial MI dan AN. Keduanya diketahui berusia sekitar 23 tahun dan bukan merupakan warga Kecamatan Parungpanjang.
"Terduga pelaku ada dua orang, berinisial MI dan AN. Keduanya berusia sekitar 23 tahun dan bukan merupakan warga Kecamatan Parungpanjang," ungkapnya.
Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian kendaraan tersebut.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil dump truck, satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci, serta dua unit telepon genggam. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Parungpanjang sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kompol Muhamad Taufik menegaskan bahwa kedua terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Kedua terduga pelaku akan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegasnya.