Satu Jam Diburu, Dua Pencuri Dump Truck di Parungpanjang Ditangkap Polisi

Dua pelaku pencurian dump truck di Parungpanjang ditangkap Polsek Rumpin hanya sekitar satu jam setelah laporan diterima.
Sumber :
  • Dok: Fahri

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Gerak cepat jajaran Polsek Rumpin, Polres Bogor, membuahkan hasil. Hanya dalam waktu sekitar satu jam setelah menerima informasi, dua pria yang diduga mencuri sebuah mobil Mitsubishi Dump Truck berhasil diamankan bersama barang bukti kendaraan hasil curian.

img_title Unik! Warga Rumpin Bangun Menara Eiffel Setinggi 20 Meter untuk HUT RI

Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Kedua terduga pelaku diamankan di sebuah lahan kosong di Kampung Basar, RT 001/RW 005, Desa Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasus ini bermula ketika polisi menerima laporan mengenai hilangnya satu unit mobil Mitsubishi Dump Truck berwarna kuning dari wilayah Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor.

img_title Jalan Sehat Meriah, 2.000 Warga Rumpin Semarakkan HUT ke-81 RI

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Rumpin AKP CH. Purba langsung memimpin anggotanya melakukan penyelidikan di lapangan. Informasi yang diterima segera ditindaklanjuti dengan penelusuran terhadap keberadaan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Tim Reskrim Polsek Rumpin berhasil menemukan satu unit Mitsubishi Dump Truck berwarna kuning yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian. Kendaraan itu ditemukan dalam kondisi terparkir di sebuah lahan kosong di Kampung Basar, Desa Rabak.

img_title Ditemukan Selamat, ABK yang Sempat Hilang di Parung Akhirnya Kembali ke Keluarga

Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan dua orang laki-laki yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Setelah dilakukan interogasi awal oleh petugas, kedua pria itu mengakui telah mengambil dump truck tersebut dari wilayah Desa Kabasiran, Kecamatan Parungpanjang.

Pengakuan itu semakin menguatkan dugaan keterlibatan keduanya dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Polisi kemudian mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek Rumpin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu unit Mitsubishi Dump Truck berwarna kuning yang diduga merupakan kendaraan hasil pencurian sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.

Karena lokasi pencurian berada di wilayah hukum Polsek Parungpanjang, Polsek Rumpin kemudian berkoordinasi dengan jajaran Polsek Parungpanjang untuk penanganan perkara lebih lanjut.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek Parungpanjang sebagai wilayah hukum tempat kejadian perkara (TKP) guna melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title