Angkot Tua Masih Nekat Beroperasi, Wakil Wali Kota Bogor Ancam Kandangkan Pekan Ini
- Dok: Naya
Kota Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menyiapkan langkah tegas terhadap angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia teknis. Kendaraan yang sudah dicoret dan dinyatakan tidak layak jalan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) terancam dikandangkan melalui razia gabungan yang ditargetkan mulai digelar dalam waktu dekat.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan angkot yang tetap beroperasi meski telah diberi tanda menggunakan cat semprot, dicabut dokumennya, dan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan usia teknis kendaraan.
"Saya akui, yang sudah dilakukan tindakan pencoretan, penghapusan dokumen, dan penyilangan angkot menggunakan pilok masih ada yang berkeliaran. Tadi saya juga berpapasan langsung dengan angkot seperti itu," kata Jenal, Senin, 13 Juli 2026.
Menurut Jenal, penertiban angkot tua dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026. Tahap awal diawali dengan sosialisasi kepada sekitar 1.700 angkot yang telah melewati batas usia teknis selama 20 tahun.
Melalui sosialisasi tersebut, pemerintah meminta para pemilik kendaraan untuk menyerahkan dokumen kendaraan sebagai bagian dari proses penataan angkutan umum di Kota Bogor. Namun, tingkat kepatuhan dinilai masih rendah karena hanya sebagian kecil pemilik angkot yang memenuhi imbauan tersebut.
Karena itu, Dishub Kota Bogor kemudian melanjutkan proses penertiban melalui razia di lapangan. Kendaraan yang melanggar diberi tanda menggunakan cat semprot, sementara dokumen operasionalnya dicabut sebagai bentuk penegakan aturan.
"Sudah lebih dari 300 angkot dilakukan pencoretan, pencabutan dokumen, dan diberi tanda bahwa kendaraan tersebut sudah tidak layak berdasarkan usia teknis," ujarnya.
Meski demikian, Jenal mengakui masih ada angkot yang tetap nekat beroperasi di sejumlah ruas jalan meski telah dikenai sanksi administratif tersebut. Kondisi itu, menurutnya, menunjukkan perlunya langkah yang lebih tegas agar aturan dapat ditegakkan secara efektif.
Untuk itu, ia meminta Dinas Perhubungan segera menjalankan tahapan berikutnya berupa pengandangan kendaraan. Langkah tersebut dinilai menjadi solusi agar angkot yang sudah tidak layak benar-benar tidak lagi beroperasi di jalan.