Desa Tanjungsari Bentuk Panitia Pengisian BPD, Kecamatan Tegaskan Peran Strategis Lembaga Desa

Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, S. Farm.,Apt
Sumber :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor –  Pemerintah Desa Tanjungsari, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, mulai mempersiapkan pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang saat ini mengalami kekosongan. Langkah awal dilakukan melalui musyawarah pembentukan panitia pengisian BPD yang digelar pada Jumat, 10 juli 2026.

img_title Bukan Sekadar Kemah, Jambore Tanjungsari 2026 Hadirkan Seni Nusantara hingga Rencana Buper Permanen

Pemerintah Desa Tanjungsari membentuk panitia pengisian keanggotaan BPD.

Photo :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Musyawarah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan roda pemerintahan desa berjalan secara utuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Kehadiran BPD dinilai memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pemerintahan, penyaluran aspirasi masyarakat, hingga pengawasan.

img_title Kemarau Panjang, Bendungan Ciawi Salurkan Air Bersih ke 3 Kecamatan Bogor

Dalam sambutannya, Kepala Seksi Pemerintahan (Kasipem) Kecamatan Tanjungsari, Edi Rahman, menegaskan bahwa keberadaan BPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

Menurutnya, penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya dijalankan oleh kepala desa beserta perangkatnya, tetapi juga harus didukung oleh Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga yang menjadi mitra strategis pemerintah desa.

img_title Kronologi Terduga Pelaku Rudapaksa Anak di Rancabungur hingga Diamankan Polisi

"Apabila pemerintahan desa tidak memiliki BPD, maka penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi tidak lengkap. Karena itu, keanggotaan BPD harus segera dibentuk dan diisi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Edi Rahman.

Ia menjelaskan, BPD memiliki sejumlah fungsi penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, BPD juga berperan menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat agar menjadi bagian dari proses pembangunan desa.

Di samping itu, BPD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Namun, menurut Edi Rahman, bentuk pengawasan yang dilakukan BPD berbeda dengan pengawasan yang dilaksanakan oleh aparat pengawasan internal pemerintah, seperti inspektorat.

Ia menegaskan bahwa pengawasan BPD dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsinya, yakni memastikan seluruh program dan kegiatan pemerintah desa berjalan sesuai regulasi serta memberikan masukan apabila terdapat kegiatan yang belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Kepala Desa Tanjungsari, Japar Maulana, S.Farm., Apt., mengatakan pembentukan panitia menjadi tahapan awal dalam proses pengisian keanggotaan BPD yang saat ini kosong.

Menurutnya, panitia memiliki peran penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku sehingga hasilnya dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title