IPW Soroti Penggeledahan Kortastipidkor dan Polda Metro, Dugaan Mafia Perkara hingga Korupsi Rp5 Triliun Disinggung
- Dok: Fahri
IPW mengaku memperoleh informasi bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat memiliki keterkaitan dengan seorang aparat atau penyelenggara negara yang merupakan penegak hukum di lingkungan Kejaksaan Agung.
Atas dasar itu, IPW menilai joint committee antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengarah pada penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara dalam tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, maupun dugaan tindak pidana suap.
IPW menyatakan mendukung penuh langkah aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut, baik yang diduga melibatkan pihak swasta maupun oknum penyelenggara negara. Menurut Sugeng, penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi langkah penting untuk mengungkap dugaan praktik korupsi yang selama ini tertutup dari publik.
"Langkah yang dilakukan aparat penegak hukum tersebut merupakan tindakan yang sangat besar dan berpotensi membuka praktik korupsi yang selama ini tertutup. Ini merupakan langkah yang sangat menggemparkan dan sangat spektakuler dari Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya," ujarnya.
IPW berharap seluruh fakta hasil penyelidikan nantinya dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sehingga publik mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara profesional.