IPW Soroti Penggeledahan Kortastipidkor dan Polda Metro, Dugaan Mafia Perkara hingga Korupsi Rp5 Triliun Disinggung

IPW Soroti UU Polri Baru
Sumber :
  • Dok: Fahri

Jakarta, VIVA Bogor – Indonesia Police Watch (IPW) menilai langkah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dan praktik mafia perkara yang lebih besar.

img_title IPW Apresiasi Kinerja Irjen Agus Suryonugroho, Harap Kakorlantas Baru Lanjutkan Transformasi Pelayanan

Menurut IPW, penggeledahan yang dilakukan melalui joint committee antara Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan sejumlah perkara yang saling berhubungan.

Salah satu lokasi yang digeledah disebut merupakan sebuah restoran Prancis yang diduga memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial FA.

img_title HUT Polri Ke-80, IPW Soroti UU Polri Baru dan Desak Penguatan Kompolnas yang Independen

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan keterlibatan dua institusi dalam satu tim penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perkara besar yang sedang didalami aparat penegak hukum.

"Hal ini sangat menarik karena penggeledahan tersebut melibatkan joint committee antara Kortastipidkor Polri dan penyidik Polda Metro Jaya. Pertanyaannya, sesungguhnya mereka sedang menyelidiki perkara apa?" ujar Sugeng dalam keterangan tertulisnya.

img_title IPW Soroti Dugaan Penyekapan Tersangka 11 Jam, Penyidik Polres Depok Akan Dilaporkan ke Propam

IPW kemudian mengaitkan penggeledahan tersebut dengan perkara yang sebelumnya pernah ditangani Polda Metro Jaya terhadap seseorang berinisial FHK.

Dalam catatan IPW, FHK pernah diperiksa dalam penyidikan yang berawal dari laporan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh IPW, dalam proses pemeriksaan tersebut muncul keterangan yang menyebut FHK diduga berperan sebagai perantara pengurusan perkara di Kejaksaan Agung, khususnya perkara yang ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Bahkan, menurut Sugeng, salah satu perkara yang diduga dibrokeri berkaitan dengan seseorang berinisial TK.

"Diduga, dalam konteks tersebut, ia menjadi broker perkara untuk mengamankan perkara-perkara pihak yang sedang diperiksa. Diduga pula terdapat aliran dana dalam jumlah besar," kata Sugeng.

Selain dugaan mafia perkara, IPW turut menyoroti penyidikan yang sedang dilakukan Kortastipidkor Polri terkait dugaan manipulasi kualitas batu bara yang dipasok sejumlah perusahaan kepada PLN atau PLTU.

Menurut IPW, dugaan manipulasi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara sekitar Rp5 triliun.

Halaman Selanjutnya
img_title