BPBD Kota Bogor Naik Kelas, Mitigasi dan Penanganan Bencana Diperkuat

Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, VIVABOGOR BPBD Kota Bogor resmi mengalami peningkatan tipologi dari Tipe B menjadi Tipe A setelah DPRD Kota Bogor mengesahkan perubahan kelembagaan tersebut dalam rapat paripurna.

img_title Pemkot Bogor Gelar Nobar Gratis Final Piala Dunia 2026, Banyak UMKM dan Doorprize

Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kapasitas pemerintah daerah dalam meningkatkan perlindungan masyarakat melalui penanggulangan bencana yang lebih optimal.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil, di Gedung DPRD Kota Bogor, Selasa (7/7/2026).

img_title Krisis Air Bersih di Bubulak Berlanjut, BPBD Kota Bogor Kembali Kirim 8.000 Liter Air

Dedie A. Rachim mengatakan, penataan organisasi BPBD mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2025 tentang pedoman pembentukan organisasi perangkat daerah.

Menurutnya, perubahan tipologi dilakukan agar kelembagaan BPBD mampu beradaptasi dengan meningkatnya risiko bencana, kebutuhan organisasi, serta dinamika penyelenggaraan pemerintahan daerah.

img_title B-Smart CORPU Resmi Diluncurkan, Jadi Senjata Pemkot Bogor Hadapi Defisit Pegawai

Perubahan tersebut melalui sejumlah tahapan, mulai dari pemetaan tipologi berdasarkan variabel umum dan teknis, verifikasi Tim Verifikator Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menghasilkan nilai 600, hingga rekomendasi Gubernur Jawa Barat sebagai dasar pembentukan BPBD Tipe A.

“Melalui Peraturan Daerah ini diharapkan terwujud kepastian hukum mengenai kedudukan, fungsi, tugas, dan kewenangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah,” ujar Dedie.

Ia menambahkan, peningkatan tipologi juga akan diiringi penguatan pelayanan publik melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, tata kelola organisasi, serta dukungan sarana dan prasarana.

“Pemerintah Kota Bogor meyakini bahwa peningkatan tipologi BPBD menjadi Tipe A bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari transformasi kelembagaan menuju organisasi yang semakin profesional, adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.

Dedie menegaskan, penguatan kelembagaan harus dibarengi peningkatan kapasitas aparatur, penyediaan infrastruktur yang memadai, pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen kebencanaan, penyempurnaan proses bisnis organisasi, hingga penguatan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi, inovasi, dan akuntabilitas.

“Kami berharap Peraturan Daerah ini menjadi pondasi yang kuat bagi terwujudnya kelembagaan BPBD yang semakin profesional, adaptif, responsif, efektif, akuntabel, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh masyarakat Kota Bogor,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus), Nasya Kharisa Lestari, menyampaikan bahwa setelah pengesahan perda, pemerintah daerah akan menindaklanjuti sejumlah penyempurnaan sesuai hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Halaman Selanjutnya
img_title