Dishub Bogor Bekukan 213 Izin Angkot Uzur, 16 Armada Kembali Ditindak di Jalan Djuanda

Dishub Kota Bogor menertibkan angkot berusia di atas 20 tahun dan mencabut stiker trayek di lapangan.
Sumber :
  • Dok: Hayisra

Kota Bogor, VIVA Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terus memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang masih beroperasi meski telah melewati batas usia teknis kendaraan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi umum di Kota Bogor.

img_title Kabel PJU Dicuri, Sejumlah Jalan di Tamansari Bogor Gelap, Dishub Minta Warga Segera Melapor

Hingga Selasa 7 Juli 2026, Dishub Kota Bogor mencatat telah membekukan 213 izin trayek angkot yang melanggar ketentuan. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 1.780 angkot di Kota Bogor yang telah berusia lebih dari 20 tahun atau melewati batas usia teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026.

 

Penambahan jumlah pembekuan izin terjadi setelah petugas kembali menggelar operasi penertiban di kawasan Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah. Dalam operasi tersebut, sebanyak 16 unit angkot yang telah melewati batas usia operasional ditindak di lokasi.

 

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan seluruh kendaraan yang terjaring langsung dikenai tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Untuk hari ini ada 16 angkutan kota yang kita lakukan penertiban dan penyemprotan. Artinya kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan dan memang melebihi batas usia teknis 20 tahun," ujar Dody, Selasa 7 Juli 2026.

 

Meski demikian, Dishub tidak langsung mengamankan atau mengandangkan kendaraan yang melanggar. Penindakan lebih difokuskan pada sanksi administratif berupa pendataan, penilangan, serta pembekuan izin trayek sehingga kendaraan tidak lagi memiliki hak untuk beroperasi sebagai angkutan umum.

 

"Angkot tersebut tidak kita kandangkan, tetapi berkas perizinannya kita data untuk selanjutnya dilakukan pembekuan izin trayek sampai dengan batas waktu yang sudah ditentukan sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026," jelasnya.

 

Menurut Dody, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil. Jumlah izin trayek yang dibekukan terus bertambah seiring dengan operasi penertiban yang dilakukan secara rutin.

 

"Total yang sudah kita bekukan dan kita matikan izinnya sampai hari ini mencapai 213 unit, dari total 1.780 angkot yang usia teknisnya di atas 20 tahun," ungkapnya.

 

Dishub Kota Bogor juga menanggapi pertanyaan masyarakat mengenai masih adanya angkot tua yang terlihat layak beroperasi karena kondisi fisik dan mesinnya masih baik. Dody menegaskan bahwa aturan usia teknis tidak hanya mempertimbangkan kondisi kendaraan, tetapi juga faktor keselamatan dan standar pelayanan transportasi umum.

 

Karena itu, pemilik armada yang ingin tetap beroperasi diwajibkan mengikuti program reduksi atau peremajaan kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

"Di Perwali itu ada program reduksi yang kita arahkan. Untuk peremajaan sebagai pengganti, kalau tidak menggunakan kendaraan baru, maka angkot penggantinya harus memiliki usia teknis di bawah 10 tahun atau minimal keluaran tahun 2016," tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, yang memimpin operasi di lapangan menjelaskan bahwa penertiban tidak hanya menyasar usia kendaraan, tetapi juga kelengkapan administrasi, seperti STNK dan buku lulus uji berkala (KIR).

 

Ia menyebut sebagian besar kendaraan yang ditindak masih memiliki STNK aktif, namun tidak lagi mengantongi buku KIR sehingga tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum yang laik jalan.

 

"Respons para sopir cukup baik karena mereka menyadari kendaraannya tidak memenuhi ketentuan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui aturan ini. Ke depan, sosialisasi akan terus kami tingkatkan, terutama kepada para pemilik armada," tutup Ridwan.

 

Dishub Kota Bogor menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya mendorong peremajaan armada angkutan umum dan mewujudkan sistem transportasi publik yang lebih aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

 
 
Halaman Selanjutnya
img_title