Satpol PP Bogor Dalami Dugaan Pungli PKL, Warga Diminta Kirim Bukti, Oknum Terancam Dipecat
- Istimewa
Kota Bogor, VIVA Bogor – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tengah mendalami laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh oknum petugas kepada pedagang kaki lima (PKL). Dugaan tersebut kini menjadi perhatian serius karena dinilai dapat mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah.
Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat. Meski demikian, hingga saat ini proses pendalaman masih dilakukan lantaran laporan yang diterima belum disertai bukti yang cukup untuk dijadikan dasar penindakan.
Menurut Pupung, bukti berupa foto, video, maupun rekaman lain yang memperlihatkan adanya dugaan pungli sangat dibutuhkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif dan sesuai prosedur.
"Ini juga masih terus kita dalami. Saya juga dapat banyak laporan, hanya yang menjadi permasalahan kita, yang sedang kita dalami adalah buktinya. Kalau memang ada yang punya bukti, entah foto atau video anggota saya menerima, memungut, dan sebagainya, bisa disampaikan ke kami," ujar Pupung.
Ia pun mengajak masyarakat yang memiliki bukti untuk tidak ragu melaporkannya secara langsung ke Kantor Satpol PP Kota Bogor. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat penting agar setiap dugaan pelanggaran dapat diusut secara transparan.
"Kalau warga punya bukti, ada videonya, kirim saja ke kantor. Boleh disampaikan langsung ke kami," katanya.
Pupung menegaskan, Satpol PP Kota Bogor tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pungutan liar. Ia memastikan sanksi berat akan dijatuhkan sesuai dengan status kepegawaian masing-masing personel.
Bagi petugas yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sanksi terberat berupa pemberhentian atau tidak diperpanjangnya kontrak kerja. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sanksi akan mengacu pada ketentuan disiplin pegawai dengan kategori pelanggaran berat.
"Sanksinya sudah pasti dikenakan sanksi berat. Untuk PPPK bisa sampai pemberhentian atau tidak diperpanjang kontraknya. Kalau ASN, sesuai aturan disiplin pegawai," tegas Pupung.
Selain memperkuat pengawasan internal, Satpol PP Kota Bogor juga terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan instansinya. Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah program peningkatan kapasitas personel melalui pelatihan kebugaran fisik.