Dishub Kota Bogor Tindak 16 Angkot Berusia di Atas 20 Tahun, Operasi Penertiban Bakal Digelar Rutin

Dishub Kota Bogor menindak 16 angkot yang melampaui batas usia teknis 20 tahun sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026.
Sumber :
  • Dok: Abizar

Kota Bogor, VIVA Bogor – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor kembali melakukan penertiban terhadap angkutan kota (angkot) yang dinilai tidak memenuhi ketentuan operasional. Dalam operasi yang digelar di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa, 7 Juli 2026, sebanyak 16 unit angkot ditindak karena telah melewati batas usia teknis kendaraan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2026.

img_title Peron Baru Stasiun Bogor Resmi Beroperasi, KRL 12 Kereta Kini Bisa Layani Penumpang

Penertiban tersebut dipimpin oleh Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor dengan sasaran angkutan umum yang tidak lagi laik jalan. Selain memeriksa kondisi kendaraan, petugas juga melakukan pengecekan dokumen administrasi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukti uji berkala atau KIR.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat yang menggunakan transportasi umum.

img_title Keselamatan Pengguna Jalan Jadi Alasan DPRD Dorong Penertiban Angkot Tua

"Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan sekaligus pemeriksaan administrasi kendaraan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan angkutan umum yang usianya sudah melebihi 20 tahun sehingga telah melewati batas usia teknis sesuai Perwali Nomor 11 Tahun 2026," ujar Ridwan.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan tindakan kepada kendaraan yang melanggar ketentuan. Sanksi yang diberikan berupa penilangan serta penyemprotan tanda pada kendaraan yang telah melewati batas usia operasional.

img_title Debit Air Bendung Katulampa Capai 0 Sentimeter, Petugas Pastikan Irigasi Masih Aman

"Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan terhadap kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun," katanya.

Ridwan menjelaskan, sebagian besar kendaraan yang ditindak masih memiliki STNK yang berlaku. Namun, banyak di antaranya sudah tidak memiliki buku uji KIR sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai angkutan umum yang laik beroperasi.

Menurutnya, para sopir yang terjaring operasi pada umumnya menerima tindakan yang diberikan petugas. Sebab, mereka memahami bahwa kendaraan yang dikemudikan memang sudah tidak memenuhi ketentuan usia teknis.

"Respon para sopir cukup baik karena mereka hanya mengemudikan kendaraan. Pemilik kendaraan sebenarnya juga sudah mengetahui bahwa usia kendaraan tersebut sudah tidak laik jalan. Banyak yang STNK-nya masih aktif, tetapi buku KIR sudah tidak ada dan usia kendaraan sudah melebihi 20 tahun," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title