HUT Polri Ke-80, IPW Soroti UU Polri Baru dan Desak Penguatan Kompolnas yang Independen
- Dok: Fahri
Jakarta, VIVA Bogor – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi momentum bagi Indonesia Police Watch (IPW) untuk menyampaikan sejumlah catatan terhadap perjalanan reformasi institusi kepolisian. Melalui siaran pers bertajuk "Catatan HUT Polri ke-80", IPW menyoroti lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Menurut IPW, pengesahan UU tersebut memang menjadi hadiah bagi Polri menjelang Hari Bhayangkara yang diperingati setiap 1 Juli. Undang-undang itu disahkan DPR pada 9 Juni 2026 dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 17 Juni 2026. Namun, proses pembahasannya dinilai berlangsung sangat cepat dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
IPW menilai proses pembentukan UU Polri berlangsung dalam waktu singkat. Setelah ditetapkan sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif DPR pada 20 Mei 2026, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada 4 Juni 2026, dan lima hari kemudian RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Padahal, menurut IPW, pembahasan revisi UU Polri sejatinya telah berlangsung selama bertahun-tahun. Bahkan, Badan Keahlian DPR telah menyusun draf perubahan UU Polri sejak 2017. Namun, rancangan yang akhirnya disahkan disebut berbeda dengan draf yang sebelumnya pernah disusun maupun draf RUU Polri tahun 2024 yang dimiliki IPW.
IPW juga menyoroti keberadaan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 122/P Tahun 2025. Komisi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie tersebut telah menghimpun berbagai masukan melalui dialog dengan puluhan entitas di tingkat pusat maupun daerah sebagai bahan reformasi Polri.
Selain itu, DPR melalui Komisi III juga membentuk Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan yang menggelar rapat dengar pendapat dengan berbagai institusi dan pakar hukum. IPW pun mengaku ikut memberikan masukan kepada KPRP maupun DPR dalam proses pembahasan revisi UU Polri.
Secara organisasi, IPW menyatakan konsisten mendorong agar Polri tetap berada di bawah Presiden, disertai reformasi kultural, penguatan sistem pengawasan dan penindakan, pembenahan fungsi pengawasan internal, serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga independen.