IPW Soroti Dugaan Penyekapan Tersangka 11 Jam, Penyidik Polres Depok Akan Dilaporkan ke Propam
- Istimewa
Jakarta, VIVA Bogor – Indonesia Police Watch (IPW) melalui Tim Bantuan Hukumnya menyoroti dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Depok dalam penanganan perkara yang menjerat Suharyono (42), seorang buruh harian lepas yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Selasa, 30 Juni 2026, Tim Bantuan Hukum IPW menyebut Suharyono diduga mengalami penyekapan selama 11 jam setelah masa perpanjangan penahanannya berakhir pada 29 Juni 2026.
Menurut IPW, masa penahanan Suharyono mengacu pada Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Negeri Depok Nomor TAP-390/M.2.20.3/Eku.1/05/2026 tertanggal 11 Mei 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa masa perpanjangan penahanan berlaku sejak 21 Mei hingga 29 Juni 2026.
Meski masa penahanan disebut telah berakhir, Suharyono tetap dibawa ke Kejaksaan Negeri Depok untuk menjalani proses tahap dua pada Selasa, 30 Juni 2026.
Sebelumnya, Suharyono ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Tersangka Nomor B/82.T/IV/Res.24/2026/Satreskrim tanggal 8 April 2026 dan Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/82/IV/Res.1.24/2026/Satreskrim Polres Depok pada tanggal yang sama.
IPW mempertanyakan penetapan Suharyono sebagai satu-satunya tersangka dalam perkara yang awalnya disangkakan sebagai tindak pidana pengeroyokan.
Adapun penahanan terhadap Suharyono dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan Kasatreskrim Polres Depok AKBP Made Gede Oka Utama melalui surat Nomor SP.Han/85/V/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 1 Mei 2026. Penahanan tersebut berlaku sejak 1 Mei hingga 20 Mei 2026 sebelum kemudian diperpanjang oleh pihak kejaksaan.
Tim Bantuan Hukum IPW yang terdiri dari Adyatma Prana Mulia, Rais Mara Chandra, dan Mikhael Marco Abraham mengaku terkejut saat proses tahap dua berlangsung. Mereka menyebut pasal yang disangkakan kepada Suharyono berubah dari dugaan pengeroyokan menjadi dugaan penganiayaan.
Menurut mereka, semula perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan. Namun saat pelimpahan tahap dua ke kejaksaan, pasal yang digunakan berubah menjadi Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan.
Atas perubahan tersebut, Tim Bantuan Hukum IPW berpendapat bahwa penahanan terhadap tersangka seharusnya dievaluasi kembali. Mereka menilai ancaman pidana yang berada di bawah lima tahun semestinya menjadi pertimbangan dalam penerapan penahanan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam KUHAP.