Rekonstruksi Kematian ART di Cileungsi Digelar, Kuasa Hukum Soroti Hasil Otopsi Belum Keluar
- Dok: Dedi Ruswandi
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seorang asisten rumah tangga (ART) di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, memasuki tahapan rekonstruksi. Penyidik Unit Reskrim Polsek Cileungsi menggelar reka ulang kasus tersebut di sebuah rumah di Cluster Calgary UF1, Perumahan Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Jumat 26 Juni 2026.
Rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan para tersangka, saksi, dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperagakan total 23 adegan yang melibatkan tiga tersangka berinisial Y, F, dan N.
Jumlah adegan yang diperagakan bertambah dibandingkan rencana awal. Semula penyidik menyiapkan 19 adegan, namun kemudian berkembang menjadi 23 adegan setelah ditemukan sejumlah fakta baru selama proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Korban diketahui bernama Rini Rohmawati alias Ijem (RR), yang diduga mengalami kekerasan pada 27 Mei 2026 sebelum akhirnya meninggal dunia.
Usai pelaksanaan rekonstruksi, kuasa hukum keluarga korban dari Dolan Alwindo Colling, S.H. Sarumaha & Partners memberikan apresiasi kepada penyidik atas langkah hukum yang telah dilakukan, termasuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Meski demikian, pihak keluarga menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami agar proses hukum berjalan secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Dolan Alwindo Colling, menyoroti belum keluarnya hasil otopsi lengkap dari tim forensik. Menurutnya, hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian penting untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban.
"Hingga hari ini hasil otopsi lengkap belum keluar. Kita harus mengetahui terlebih dahulu penyebab pasti meninggalnya korban. Peristiwa sudah diperagakan, tetapi penyebab kematian secara medis belum diketahui. Ini menjadi catatan penting bagi kami," ujar Dolan kepada wartawan.
Selain menyoroti hasil otopsi, pihak keluarga juga mempertanyakan penerapan pasal yang saat ini dikenakan kepada para tersangka. Menurut mereka, penyidik perlu terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti yang ada untuk memastikan pasal yang diterapkan benar-benar sesuai dengan hasil penyidikan.