Pria 56 Tahun Diamankan Usai Diduga Lecehkan Driver Ojol di Taman Lansia Bogor
- Dok : Polsek Bogor Tengah
Kota Bogor, VIVA Bogor – Jajaran Polsek Bogor Tengah mengamankan seorang pria berinisial S (56) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Taman Lansia, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Selasa, 23 Juni 2026.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB dan sempat mengundang perhatian warga yang berada di sekitar lokasi. Terduga pelaku akhirnya diamankan setelah korban meminta pertolongan kepada masyarakat yang kemudian menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda Budi Setiawan, mengatakan pihaknya langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan dari warga yang telah lebih dahulu mengamankan terduga pelaku.
Diduga pelaku pria berinisial S (56)
- Dok : Polsek Bogor Tengah
“Setelah kami mendatangi TKP, kami menerima penyerahan dari masyarakat terhadap seseorang yang diduga melakukan pelecehan seksual. Yang bersangkutan kemudian kami amankan ke Polsek Bogor Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Ipda Budi Setiawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban berinisial N yang berusia sekitar 20 tahun saat itu tengah berada di sekitar kawasan Taman Lansia. Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan mengajaknya berbincang.
Namun, dalam percakapan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan menyentuh bagian paha korban hingga area sensitif tubuh korban. Korban yang merasa tidak nyaman dan ketakutan kemudian berupaya mencari bantuan dari warga yang berada di sekitar lokasi.
“Korban merasa risih dan ketakutan, lalu meminta pertolongan kepada warga di sekitar lokasi. Setelah itu pelaku diamankan warga dan diserahkan kepada polisi,” kata Budi.
Polisi saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan rangkaian peristiwa yang terjadi. Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa.
“Sementara ini kami masih melakukan pendalaman dan meminta keterangan saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa terduga pelaku merupakan warga Kota Bogor. Polisi masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan tambahan guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, pelaku berpotensi dijerat Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan melanggar kesusilaan di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.