Gerebek Lapak di Laladon, Polsek Ciomas Sita 283 Butir Obat Keras Ilegal dari Lokasi Diduga Tempat Transaksi
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Polsek Ciomas Polres Bogor berhasil menggagalkan dugaan peredaran obat keras daftar G dalam sebuah penggerebekan di lapak yang berada di belakang Pasar Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 17.45 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengecekan dan penggerebekan di tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran obat-obatan terlarang.
Polisi Gerebek Lapak di Laladon
- Dok: Fahri
Operasi dipimpin oleh Pawas Piket AKP Arif bersama tim patroli, personel Bhabinkamtibmas, serta anggota Reskrim Polsek Ciomas. Saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang berada di sekitar lapak langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan polisi.
Meski para terduga pelaku berhasil kabur, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 27 butir Tramadol, 256 butir Hexymer, satu unit kipas angin, satu kursi, satu charger telepon genggam, serta satu tas yang diduga digunakan dalam aktivitas di lapak tersebut.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Markas Polsek Ciomas guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi para pelaku yang melarikan diri saat penggerebekan berlangsung.
Kapolsek Ciomas, AKP Hendra Kurnia, menjelaskan bahwa Tramadol dan Hexymer termasuk obat keras daftar G yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan pengawasan tenaga medis.
Menurutnya, penyalahgunaan obat keras tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius bagi kesehatan, terutama di kalangan remaja. Efek yang ditimbulkan antara lain halusinasi, ketergantungan, gangguan organ tubuh, hingga risiko kematian apabila dikonsumsi secara sembarangan.
“Kami mengimbau para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak, baik di lingkungan sekitar maupun di media sosial. Jangan sampai masa depan generasi muda rusak akibat penyalahgunaan obat keras,” ujar AKP Hendra.
Selain itu, Polsek Ciomas juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mencegah peredaran obat keras ilegal dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.