DPRD Bogor Dukung Penertiban Bangli, Temukan Vila Diduga Berdiri di Tanah Negara
- Istimewa
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam menertibkan bangunan liar (bangli) yang tersebar di berbagai wilayah. Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan perizinan, menjaga tata ruang wilayah, serta mencegah dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan akibat pembangunan yang tidak sesuai ketentuan.
Sikap tegas itu disampaikan Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, setelah pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Dari hasil sidak tersebut, Komisi I menemukan sejumlah bangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami dari Komisi I mendukung penuh Pemkab Bogor untuk menertibkan seluruh bangunan liar tanpa perizinan lengkap. Keseriusan Komisi I ini salah satunya ditunjukkan dengan melakukan sidak bangunan-bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong,” ujar Ismail, Minggu, 14 Juni 2026.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Komisi I menemukan banyak bangunan vila yang belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen legalitas kepemilikan tanah yang lengkap. Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan kepatuhan terhadap aturan pembangunan dan tata ruang wilayah.
Menurut Ismail, sebagian besar bangunan yang ditemukan dalam sidak tersebut diduga berdiri di atas tanah negara dan tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang yang berlaku.
“Rata-rata vila-vila itu berdiri di atas tanah negara yang menyalahi peraturan tata ruang wilayah,” ungkapnya.
Hasil sidak tersebut selanjutnya akan dibahas di lingkungan Komisi I DPRD Kabupaten Bogor. Dari pembahasan tersebut akan disusun rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada pihak eksekutif agar dapat ditindaklanjuti melalui dinas-dinas terkait sesuai kewenangannya.
Ismail menjelaskan bahwa setiap bangunan gedung wajib memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2013 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.