Belasan WNA Diduga Pesta Miras di Perumahan Cibungbulang Bogor, Polisi Lakukan Penelusuran

Belasan WNA asal Nigeria diduga menggelar pesta minuman keras
Sumber :
  • Dok. Doni

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Warga Perumahan Puri Araya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, dibuat resah setelah mendapati sejumlah warga negara asing (WNA) asal Nigeria diduga menggelar pesta minuman keras (miras) di lingkungan tempat tinggal mereka pada Jumat, 12 Juni 2026.

img_title MPLS BOASH Bersama Polsek Kemang, 2000 Siswa Dibekali Tertib Lalu Lintas dan Bahaya Tawuran

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibungbulang. Petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan teguran kepada para WNA yang berada di lokasi.

Belasan WNA asal Nigeria diduga menggelar pesta minuman keras

Photo :
  • Dok. Doni

img_title Satu Jam Diburu, Dua Pencuri Dump Truck di Parungpanjang Ditangkap Polisi

Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cibungbulang, Yudi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menyebut terdapat sekitar sebelas orang WNA asal Nigeria yang berada di lokasi saat kegiatan berlangsung. Menurutnya, salah satu WNA tersebut diketahui telah berstatus warga negara Indonesia setelah menikah dengan warga Indonesia. Sementara beberapa lainnya disebut merupakan tamu dari luar negeri yang masih dalam proses pengurusan izin.

“Yang satu itu memang sudah punya istri orang sini (Indonesia), dan yang lainnya biasanya tamu dari luar yang menunggu izin,” ujar Yudi saat dikonfirmasi.

img_title Diduga Dikeroyok di Gunung Gadung, Warga Bogor Selatan Lapor Polisi

Kapolsek Cibungbulang, Kompol Imam Wahyudi, menjelaskan bahwa peristiwa itu bermula dari laporan warga Perumahan Puri Araya 2 yang merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah WNA yang berada di luar rumah sambil mengonsumsi minuman keras.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian bersama unsur terkait langsung mendatangi lokasi. Dalam pemeriksaan awal, petugas didampingi oleh Satpol PP, tokoh masyarakat, serta petugas keamanan perumahan.

Saat dilakukan pengecekan, polisi meminta para WNA menunjukkan dokumen terkait izin tinggal dan status kewarganegaraan mereka. Namun, salah seorang WNA disebut menolak memperlihatkan dokumen tersebut dengan alasan kewenangan pemeriksaan berada pada pihak imigrasi.

“Ketika ditanya, mereka mengatakan memiliki izin, tetapi menyampaikan bahwa polisi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan yang memiliki kewenangan adalah imigrasi. Mereka tidak mau menunjukkan, dan Polsek tidak ingin terjadi benturan dengan mereka,” ujar Kompol Imam Wahyudi melalui pesan WhatsApp.

Ia menambahkan, proses peneguran dilakukan secara persuasif dengan melibatkan unsur masyarakat dan pihak keamanan lingkungan guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Halaman Selanjutnya
img_title