SDN Pakuan Bangun Ruang Kelas Baru, Jenal Mutaqin Ingatkan Kontraktor Jaga Mutu dan Keselamatan
- Dok : Erik Prayoga
Bogor, VIVABOGOR – Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin menghadiri Pra Construction Meeting (PCM) rehabilitasi pembangunan SDN Pakuan, Kecamatan Bogor Selatan, Kamis (11/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh konsultan perencana, pelaksana, pengawas, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, serta pihak sekolah sebagai langkah awal sebelum dimulainya pekerjaan konstruksi.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan pembangunan, mulai dari metode kerja, pengamanan area proyek, hingga upaya menjaga kelancaran proses belajar mengajar selama pembangunan berlangsung.
Jenal Mutaqin mengatakan, rencana penambahan ruang kelas baru (RKB) di SDN Pakuan merupakan usulan yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2023 saat dirinya masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Bogor.
Menurutnya, keterbatasan lahan yang dimiliki sekolah membuat pembangunan secara vertikal menjadi solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan ruang belajar.
“Dengan lahan yang terbatas, SD Pakuan alternatifnya adalah penambahan RKB, jadi ditingkatkan. Tadi pihak pelaksana juga menyampaikan lama pekerjaan dan teknis di lapangan agar ke depan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan,” ujar Jenal.
Ia menegaskan, aspek keselamatan menjadi perhatian utama karena selama proses pembangunan, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dan sebagian siswa masih menggunakan ruang kelas yang berada di dekat area proyek.
“Anak-anak masih tetap menggunakan ruang kelas yang ada di sampingnya. Sehingga keamanannya, sosialisasi, distribusi barang dan lain-lain harus betul-betul dibahas hari ini,” katanya.
Jenal menambahkan, pembangunan lima ruang kelas baru tersebut diharapkan mampu mengurangi jumlah siswa yang masih menjalani pembelajaran pada siang hari.
“Dengan bertambahnya lima ruang kelas baru, yang masuk siangnya berkurang. Targetnya semua masuk pagi sehingga lebih produktif dalam menerima materi pendidikan,” ucapnya.
Terkait pelaksanaan proyek, Jenal memastikan seluruh pekerja telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan wajib menerapkan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Keselamatan itu wajib dan tidak bisa dilalaikan. Pihak pelaksana memastikan seluruh pekerja menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai SOP,” tegasnya.
Selain itu, ia mengingatkan seluruh pihak agar menjaga kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak. Menurutnya, sanksi tegas telah diatur dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa apabila ditemukan keterlambatan ataupun ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan.