IPW Soroti Revisi UU Polri, Penguatan Kewenangan Harus Diimbangi Pengawasan Independen
- Istimewa
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor – Pengesahan perubahan ketiga Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi perhatian berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menilai penguatan institusi Polri harus berjalan beriringan dengan pengawasan eksternal yang independen guna menjaga akuntabilitas serta kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan bahwa revisi UU Polri merupakan produk politik yang lahir dari kesepakatan antara DPR dan pemerintah. Karena itu, menurutnya, berbagai ketentuan yang termuat dalam undang-undang tersebut tidak dapat dilepaskan dari kepentingan politik dan pemerintahan yang melatarbelakanginya.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah kewenangan Presiden untuk memperpanjang masa jabatan Kapolri hingga batas usia pensiun. Sugeng menilai ketentuan tersebut dapat dipahami mengingat posisi Polri berada langsung di bawah Presiden dan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai program negara.
Meski demikian, IPW menegaskan bahwa setiap undang-undang yang telah disahkan harus dihormati sebagai hukum yang berlaku. Apabila terdapat pihak yang menilai ada persoalan konstitusional dalam aturan tersebut, mekanisme yang tersedia adalah melalui pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
“Setiap undang-undang yang sudah disahkan harus dihormati sebagai hukum yang berlaku. Jika ada pihak yang menilai terdapat persoalan konstitusional, tersedia mekanisme judicial review melalui Mahkamah Konstitusi,” ujar Sugeng dalam keterangannya, Selasa, 10 Juni 2026.
Dalam pandangan IPW, penguatan kewenangan Polri perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat, objektif, dan independen. Untuk itu, IPW kembali mendorong reformasi kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar mampu menjalankan fungsi pengawasan eksternal secara lebih efektif.
Menurut Sugeng, keberadaan pengawas eksternal yang independen memiliki peran penting dalam mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas institusi, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan mekanisme kontrol yang lebih objektif terhadap kinerja kepolisian.
“Pengawas eksternal yang independen akan membantu mencegah pelanggaran anggota, meningkatkan akuntabilitas, memperkuat kepercayaan publik, serta menciptakan kontrol yang lebih objektif terhadap kepolisian,” jelasnya.
IPW juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam sistem pengawasan internal. Menurut organisasi tersebut, mekanisme pengawasan melalui Propam, Wasidik, maupun Irwasum masih memiliki sejumlah keterbatasan. Selain itu, masih terdapat fenomena yang dikenal sebagai silent blue code serta kecenderungan impunitas yang dinilai dapat menghambat upaya penegakan disiplin secara maksimal.