Pemilik Anjing Pemburu Maut di Jasinga Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: ilustrasi
Sumber :
  • Istimewa

Kabupaten Bogor, VIVA Bogor - Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang anak akibat serangan anjing pemburu di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Saat ini, yang bersangkutan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

img_title Reses DPRD Kabupaten Bogor di Sukamakmur, Dewan Paparkan Program Strategis untuk Bogor Timur

Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 7 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kejadian bermula ketika pihak Polsek Jasinga menerima laporan terkait ditemukannya jasad seorang anak laki-laki di area hutan wilayah Desa Sipak. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diduga meninggal dunia akibat serangan anjing yang digunakan untuk kegiatan berburu.

img_title Pria 50 Tahun Ditemukan Meninggal di Sukamakmur Bogor, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pemburu yang berada di lokasi, termasuk mengamankan beberapa ekor anjing yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Petugas mengamankan sejumlah orang yang sedang berburu beserta beberapa ekor anjing untuk kepentingan penyelidikan,” ujar AKP Silfi, Senin, 8 Juni 2026.

img_title Libur Sekolah Usai, Arus Lalu Lintas Jalur Puncak Bogor Kembali Lancar

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka adalah pidana penjara paling lama lima tahun,” jelasnya.*