IPW Kritik Usulan Kapolri dari Sipil, Dinilai Sarat Politik di Tengah Pembahasan RUU Polri

Kritik Keras Usulan Kapolri Sipil, IPW : Sarat Politik dan Bisa Jadi Alat Tawar RUU Polri
Sumber :
  • Dok: Fahri

Jakarta, VIVA Bogor – Wacana mengenai kemungkinan jabatan Kapolri diisi oleh kalangan sipil menuai kritik dari Indonesia Police Watch (IPW). Organisasi pengawas kepolisian tersebut menilai usulan yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, sarat muatan politik dan berpotensi menjadi alat tawar dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri yang saat ini menjadi perhatian publik.

img_title Siswa SIP Lemdiklat Polri Angkatan ke-56 Gelar Bakti Sosial di Ponpes Jonggol, Tebar Semangat Pengabdian kepada Masyarak

Dalam keterangan tertulis yang diterima media, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan keberatannya terhadap usulan tersebut. Menurutnya, pernyataan yang dilontarkan di tengah proses pembahasan RUU Polri tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik yang sedang berlangsung.

Sugeng menilai wacana tersebut bukan sekadar gagasan akademik atau kajian kelembagaan, melainkan memiliki dimensi politik yang perlu dicermati secara serius.

img_title KRYD Gabungan Muspika Nanggung Digelar, Kapolsek: Wujudkan Situasi Aman dan Cegah Aksi Kriminalitas

“Ini pernyataan politis. Dapat dibaca sebagai bentuk political bargaining atau alat tawar politik untuk mempengaruhi posisi Polri dalam pembahasan RUU Polri,” tegas Sugeng.

Menurutnya, munculnya usulan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi bahwa terdapat upaya untuk memengaruhi arah kebijakan atau posisi institusi Polri dalam proses legislasi yang sedang berjalan. Karena itu, IPW memandang wacana tersebut perlu dikaji secara hati-hati agar tidak menimbulkan polemik yang dapat mengganggu profesionalisme institusi kepolisian.

img_title IPW Desak Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Soroti Akuntabilitas Tim Penyidik

Sugeng menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur syarat dan ketentuan mengenai jabatan Kapolri.

Dalam Pasal 11 Ayat (6) UU Polri disebutkan bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dari perwira tinggi Polri yang masih aktif. Ketentuan tersebut selama ini menjadi dasar dalam proses seleksi dan penunjukan pimpinan tertinggi di Korps Bhayangkara.

Secara praktik, calon Kapolri umumnya berasal dari jajaran perwira tinggi berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) yang memiliki rekam jejak panjang di institusi kepolisian, baik sebagai kepala kepolisian daerah maupun pejabat utama di Mabes Polri.

IPW berpandangan bahwa desain kelembagaan Polri sebagai aparat keamanan sipil negara justru mengharuskan pucuk pimpinan institusi berasal dari jenjang karier internal yang telah melalui proses pendidikan, pelatihan, dan pengalaman profesional yang panjang.

Halaman Selanjutnya
img_title