LSM Penjara Bogor Raya Desak Kejagung Buka Nama Yayasan Terafiliasi dalam Kasus Dugaan Korupsi MBG
- Istimewa
Bogor, VIVA Bogor – Perkembangan penyidikan dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menjadi perhatian publik. Kasus yang tengah ditangani Kejaksaan Agung tersebut memasuki babak baru setelah penyidik mengungkap adanya dugaan keterlibatan sejumlah yayasan yang disebut memiliki afiliasi dengan para tersangka.
Informasi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat, terutama terkait identitas yayasan yang diduga terlibat dan bagaimana mekanisme penunjukannya dalam pelaksanaan program yang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan gizi masyarakat.
Berdasarkan keterangan penyidik, yayasan-yayasan yang diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka tetap ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), meskipun disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan pemberian insentif bernilai miliaran rupiah per hari kepada yayasan yang terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Temuan tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman yang terus dilakukan penyidik untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Dalam perkara ini, sejumlah pejabat terkait telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum. Meski demikian, seluruh pihak yang disebut dalam kasus tersebut tetap memiliki hak untuk membela diri, dan asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik Kejaksaan Agung saat ini masih menelusuri jumlah yayasan yang diduga terafiliasi dengan para tersangka. Selain itu, pendalaman juga dilakukan terhadap aliran dana serta mekanisme penunjukan mitra yang digunakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang
- Dok: Dedi Ruswandi
Menanggapi perkembangan penyidikan tersebut, Ketua LSM Penjara Bogor Raya, Romi Sikumbang, meminta Kejaksaan Agung membuka identitas yayasan yang diduga terafiliasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang transparan dan utuh.
"Kami meminta Kejaksaan Agung mengumumkan kepada publik nama-nama yayasan yang diduga terafiliasi beserta pihak yang mengelolanya. Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam perkara yang sedang disidik," ujar Romi, Jumat 5 Juni 2026.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Transparansi, kata dia, akan membantu menghindari spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Selain meminta identitas yayasan dibuka kepada publik, Romi juga mendorong Kejaksaan Agung untuk menjelaskan secara rinci dugaan pola atau modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut.