Dadan Hindayana Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Program MBG Rugikan Negara Jadi Sorotan
- Ilustrasi
Jakarta, VIVA Bogor – Penahanan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, oleh Kejaksaan Agung menjadi perhatian publik. Kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut memunculkan kembali sorotan terhadap tata kelola anggaran negara dan pengawasan program strategis pemerintah.
Sehari setelah penahanan dilakukan, pada Kamis, 4 Juni 2026 aktivitas di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terpantau relatif sepi. Meski demikian, proses penyidikan disebut masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Dadan Hindayana terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu sore dengan mengenakan rompi tahanan. Setelah menjalani pemeriksaan, ia langsung dibawa menggunakan kendaraan tahanan menuju rumah tahanan yang telah ditentukan oleh penyidik.
Dalam keterangannya pada Rabu 3Juni 2026, Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program tersebut bertujuan meningkatkan pemenuhan angka kecukupan gizi bagi anak-anak sekolah di Indonesia.
Untuk pelaksanaannya, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan Rp128 triliun pada tahun 2026 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra yang seharusnya menjadi pelaksana program di tingkat sekolah. Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk memiliki keterkaitan dengan oknum pejabat maupun pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra program.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut mencakup penyusunan kebutuhan yang tidak sesuai kondisi lapangan hingga indikasi mark up harga dalam sejumlah proyek pengadaan.
Beberapa pengadaan yang menjadi perhatian penyidik antara lain pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp1 triliun, pengadaan 32.000 pasang sepatu, lebih dari 31.000 unit tablet, serta ribuan televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dan saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.