Penolakan BTS Tak Digubris Pemdes, Warga Citeko Ngadu ke AMBS

Warga Citeko Tolak Pembangunan TBS
Sumber :
  • Istimewa

Bogor –Ratusan warga Desa Citeko, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, menolak pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di wilayahnya. Kendati belum mengantongi perizinan, pembangunan infrastruktur BTS tetap berjalan.

img_title AMBS Sampaikan Duka untuk Dini dan Anaknya, Desak Pelaku Pembunuhan Dihukum Berat

Penolakan warga sudah berjalan delapan bulan. Selain secara resmi membubuhkan tanda tangan sebagai bukti penolakan, ratusan warga pernah berunjukrasa selama dua kali pada Kamis, 9 April 2026. 

Namun sebaliknya, pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Citeko malah bertolak belakang dengan warga sehingga memberikan perizinan terhadap pembangunan BTS tersebut. 

img_title Tembus 1.085 Unit Usaha dan Kawal 2 Proyek Strategis, Kelurahan Curug Mekar Beberkan Capaian Wilayah

Warga yang merasa geram kemudian memilih mengadukannya ke Aliansi Masyarakat Bogor Selatan (AMBS). Surat kuasa pun diteken oleh ratusan warga pada Senin, 20 April 2026. Penandatangan dan penyerahan berkas di Sekretariat AMBS ini disaksikan puluhan warga, tokoh masyarakat Bogor Selatan, serta sejumlah kuasa hukum dari LBH AMBS.

"Dengan dasar surat kuasa dari warga Desa Citeko, kami AMBS siap mengawal, mendampingi, dan membela masyarakat. AMBS bakal menindaklanjuti dengan bersurat keberatan atau penolakan pembangunan BTS ke provider, Camat, Pemkab, serta bakal mengadukan ke Ombudsman," kata Ketua AMBS, Muhsin,

img_title BMKG Puncak Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem di Bogor, Waspada Hujan Lebat dan Longsor

Sekjen AMBS, Ajet Basuni, menjelaskan, proses pembangunan BTS di Desa Citeko telah melanggar sederet peraturan hukum, antara lain UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi di mana pembangunan wajib memerhatikan tata ruang dan lingkungan, Perda RTRW, Permen Kominfo No 2/2021 dimana wajib ada persetujuan warga sekitar dalam radius tertentu, serta UU No 32/2009 tentang Lingkungan.

Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Citeko, Anwar, memaparkan bahwa terdapat ketidaksesuaian izin lokasi di mana persetujuan warga tercatat di wilayah RW 08sedangkan pembangunan fisik dilakukan di RT 01/02 RW 06. 

Kedua, pembangunan BTS belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan ketiga, tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat dari pihak perusahaan maupun instansi terkait sehingga menimbulkan keresahan dan kekutiran akan dampak keselamatan serta lingkungan.

"Kami menyayangkan karena dalam prosesnya ada intimidasi ke Ketua RT dan RW serta ke warga yang ikut demonstrasi diancam tidak cair bansosnya," ungkap Anwar.