Kepergok Curi Motor di Parung, Pria Babak Belur Diamankan Polisi
- Dok: Fahri
Kabupaten Bogor, VIVA Bogor –Seorang pria berinisial Y (46), warga Sukabumi, diamankan polisi setelah kepergok diduga melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Parung, Kabupaten Bogor. Peristiwa itu terjadi di area parkir Restoran Saung D Lisa, Kampung Jati, Desa Parung, pada Minggu 19 April 2026 sekitar pukul 15.47 WIB.
Aksi pelaku pertama kali diketahui oleh petugas parkir dan warga sekitar yang merasa curiga dengan gerak-geriknya. Berdasarkan keterangan saksi, Y diduga hendak membobol sepeda motor menggunakan kunci letter T, alat yang kerap digunakan dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat aksinya terungkap, pelaku sempat berusaha melarikan diri dari lokasi. Namun, upaya tersebut gagal setelah warga dengan cepat mengejar dan mengamankannya. Dalam kondisi tersebut, pelaku sempat menjadi sasaran kemarahan warga hingga mengalami luka cukup parah.
Kapolsek Parung, Kompol Maman Firmansyah, mengatakan pihak kepolisian segera merespons laporan warga terkait kejadian tersebut. Petugas piket Reskrim bersama Kanit Reskrim dan Pawas langsung mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi.
“Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang diduga pelaku. Sebelumnya pelaku sudah diamankan oleh warga,” ujar Kompol Maman, Senin 20 April 2026.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi sendirian. Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua orang lainnya yang diduga terlibat, masing-masing berinisial A dan AN. Keduanya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut. Barang bukti itu meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna merah-hitam, satu lembar STNK sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalik beserta STNK, satu set kunci letter T lengkap dengan mata kunci, serta kunci kontak kendaraan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Parung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan membuat laporan resmi sebagai bagian dari proses penyidikan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menghadapi pelaku kejahatan. Tindakan tersebut dinilai dapat memperburuk keadaan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.