PHMI Soroti Transparansi Dana BOS SMKN 1 Depok, Kepala Sekolah Dinilai Kurang Cermat Balas Surat

PHMI pertanyakan transparansi Dana BOS SMKN 1 Depok
Sumber :
  • Dok: Dedi Ruswandi

Jakarta, VIVA Bogor – Transparansi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali menjadi sorotan. Kali ini, Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI) mempertanyakan keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS di SMKN 1 Depok untuk periode tiga tahun terakhir.

img_title DPRD Bogor Dorong Dana CSR Lebih Transparan, Forum TJSL Disiapkan

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PHMI, Adv. Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, kepada awak media pada 4 Maret 2026 di Kota Depok. Menurutnya, pihaknya telah menempuh mekanisme resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk meminta informasi publik terkait alokasi dan penggunaan Dana BOS.

Hermanto menjelaskan, PHMI mengirimkan surat permohonan informasi publik dengan nomor 142/DPP/PHMI/I/2026. Surat tersebut diterima pihak sekolah pada 12 Februari 2026 dan kemudian dibalas melalui surat tertanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala SMKN 1 Depok, Yudi Hermawan, M.M.Pd.

img_title DT Peduli Salurkan Rp181 Miliar, Donasi Masyarakat untuk Palestina Capai Rp118 Miliar

Namun, PHMI menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam respons tersebut. Salah satu yang dipertanyakan adalah rentang waktu penerimaan surat balasan. Meski tertanggal 18 Februari 2026, surat tersebut baru diterima PHMI pada 27 Februari 2026 atau berselang sembilan hari.

“Kami mempertanyakan rentang waktu tersebut. Apakah memang selama itu proses pengiriman surat, atau ada hal lain yang menyebabkan keterlambatan?” ujar Hermanto.

img_title Betonisasi Jalan Gang Mushola di Sirnasari Tuntas, Akses Warga Kini Lebih Nyaman

Selain soal waktu, PHMI juga menyoroti isi surat balasan yang meminta kembali dokumen sebagai bagian dari mekanisme PPID. Menurut Hermanto, seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah dilampirkan dalam surat permohonan awal sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

PHMI menilai respons tersebut menunjukkan kurangnya ketelitian dalam memahami isi surat permohonan dan mekanisme pelayanan informasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Kami menyampaikan saran agar sebelum membalas surat resmi, isi, maksud, dan mekanismenya dipahami terlebih dahulu, sehingga balasan tidak terkesan asal-asalan,” tegas Hermanto.

Ia menambahkan, sebagai pimpinan satuan pendidikan sekaligus pejabat publik, kepala sekolah maupun pejabat PPID seharusnya memahami tata kelola administrasi serta prinsip keterbukaan informasi. Lembaga pendidikan, menurutnya, harus menjadi contoh dalam ketertiban administrasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Karena permohonan informasi yang diajukan belum dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP, PHMI menyatakan telah melayangkan Surat Keberatan dengan nomor 169/DPP/PHMI/II/2026 pada 4 Maret 2026.

Halaman Selanjutnya
img_title