Bayar PBB Lebih Hemat! Warga Bogor Dapat Potongan Hingga 20 Persen

Diskon Pajak Kota Bogor 20 Persen
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, VIVABOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan potongan hingga 20 persen.

img_title TP PKK Kota Bogor Perkuat 10 Program Pokok, Cegah Pernikahan Anak hingga Gerakan Pilah Sampah

Program ini berlangsung selama satu bulan, mulai 24 Februari hingga 23 Maret 2026. Kebijakan tersebut dihadirkan untuk mendorong masyarakat melakukan pembayaran pajak lebih awal sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada awal tahun anggaran.

Selain itu, program ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi warga yang selama ini taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

img_title Tak Gengsi Jadi Juru Parkir, Eneng Siti Nur Alam Berjuang Hidupi Dua Anak: yang Penting Halal

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa insentif yang diberikan merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban masyarakat di tengah kebutuhan ekonomi yang beragam.

Menurutnya, penerimaan dari sektor pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor. Dana yang dihimpun dari masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, serta pelaksanaan berbagai program kesejahteraan warga.

img_title Pemkot Bogor Seleksi 312 Calon Jukir, Hanya 30 Orang Diterima pada Tahap Pertama

“Melalui program ini, kami ingin masyarakat merasakan langsung manfaat kebijakan pemerintah. Pembayaran pajak tepat waktu akan membantu percepatan pembangunan Kota Bogor,” ujar Dedie, Selasa (24/2/2026).

Ia menambahkan, partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu kunci keberhasilan pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keuangan serta keberlanjutan program pembangunan.

Adapun besaran potongan yang diberikan disesuaikan dengan nilai ketetapan pajak. Untuk ketetapan hingga Rp100.000, wajib pajak mendapatkan diskon sebesar 20 persen.

Sementara untuk ketetapan Rp100.001 hingga Rp2.000.000 diberikan potongan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk ketetapan di atas Rp2.000.000, diskon yang diberikan sebesar 5 persen.

Program keringanan ini berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar dalam sistem elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (e-SPPT) PBB-P2. Bagi masyarakat yang belum terdaftar, Bapenda Kota Bogor mengimbau agar segera melakukan pendaftaran melalui layanan yang tersedia secara daring.

Selain itu, Pemkot Bogor juga menyediakan berbagai kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat, baik melalui perbankan, gerai ritel, maupun layanan pembayaran digital.

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan periode diskon ini sebaik mungkin agar pembayaran pajak dapat dilakukan lebih hemat, mudah, dan tepat waktu, sekaligus berkontribusi langsung dalam mendukung pembangunan Kota Bogor.