Warga Cibinong Urus KTP dari Rumah Lewat Kopi Seduh

Pembuatan KTP Dari Rumah Kabupaten Bogor
Sumber :
  • Istimewa

Cibinong, VIVA Bogor  - Warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, kini dapat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) dari rumah melalui inovasi layanan daring bertajuk “Kopi Seduh”.

img_title Truk Boks Terguling di Jalan Raya Bogor-Jakarta, Sopir Luka di Kepala

Camat Cibinong Acep Sajidin mengatakan Kopi Seduh merupakan akronim dari “KTP dan KIA Online Pesan di Rumah Sampai ke Rumah” yang dirancang untuk memudahkan masyarakat dengan aktivitas padat agar tetap bisa mengakses layanan administrasi kependudukan.

“Kami memahami aktivitas masyarakat Kecamatan Cibinong yang sangat padat. Banyak yang bekerja dari Senin sampai Jumat, sehingga tidak sempat datang ke kantor kecamatan. Karena itu, kami membuat program Kopi Seduh agar masyarakat cukup mengurus dari rumah,” kata Acep.

img_title Pemeriksaan Kesehatan Ferdy Sambo di Cibinong, Tensi Capai 180

Melalui layanan tersebut, warga dapat mengajukan berbagai kebutuhan administrasi seperti penggantian KTP rusak atau hilang, perubahan alamat, hingga pembaruan data lainnya secara daring. Pemohon cukup membuka aplikasi atau layanan yang disediakan, memilih jenis layanan yang dibutuhkan, lalu mengunggah persyaratan sesuai ketentuan.

Di dalam sistem tersebut, tersedia sejumlah pilihan layanan yang memudahkan warga. Setelah proses pengajuan selesai, pemohon dapat memilih apakah dokumen akan diambil langsung ke kantor kecamatan atau diantar ke rumah.

img_title ESKOBAR Street Vibes, Nongkrong Sambil Nikmati Musik dan Pop Up Market di Cibinong

Untuk pengantaran dokumen, pihak kecamatan telah bekerja sama dengan perusahaan jasa pengiriman. Biaya pengantaran ditanggung oleh pemohon dan dibayarkan saat dokumen diterima di rumah.

“Kalau memilih diantar ke rumah, kami sudah bekerja sama dengan perusahaan pengiriman barang. Nanti biayanya dibayar sendiri oleh masyarakat saat menerima dokumen,” ujarnya.

Meski demikian, Acep menegaskan terdapat layanan yang tetap mengharuskan warga datang langsung ke kantor kecamatan, yakni perekaman data KTP elektronik (e-KTP).

“Untuk perekaman tidak bisa dilakukan secara daring. Itu harus hadir secara pribadi di kantor karena proses perekaman biometrik tidak bisa diwakilkan,” katanya.

Pemerintah Kecamatan Cibinong telah menyosialisasikan program tersebut melalui berbagai kanal, mulai dari media sosial seperti Instagram dan Facebook, hingga surat edaran ke 13 kelurahan yang ada di wilayah tersebut agar informasi dapat diteruskan kepada masyarakat.

Kecamatan Cibinong sendiri memiliki jumlah penduduk sekitar 380 ribu jiwa yang tersebar di 13 kelurahan. Dengan jumlah penduduk yang besar dan tingkat mobilitas yang tinggi, inovasi pelayanan berbasis daring dinilai menjadi solusi untuk mengurangi antrean dan meningkatkan efisiensi pelayanan publik.

Halaman Selanjutnya
img_title