Pemkot Bogor Perkuat Pengamanan dan Pengawasan Usaha di Bulan Ramadan
- Dok : Diskominfo Kota Bogor
Bogor, VIVABOGOR – Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim memastikan Pemerintah Kota Bogor telah menyiapkan langkah pengendalian ketertiban umum menjelang Ramadan 1447 Hijriah. Kesiapan itu menyusul penetapan awal puasa oleh Kementerian Agama pada 19 Februari 2026. Pemerintah kota kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota yang mengatur aktivitas masyarakat selama bulan suci.
Dalam rapat koordinasi di Balai Kota Bogor, Rabu (18/2/2026), Dedie menjelaskan bahwa aturan tersebut mencakup pengawasan mobilitas warga, penyesuaian jam kerja aparatur, hingga pengamanan berbagai kegiatan publik selama Ramadan.
“Ada beberapa hal terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Ketertiban umum ini meliputi pergerakan masyarakat selama melaksanakan rangkaian kegiatan harian di bulan puasa,” ujarnya.
Jam kerja aparatur ditetapkan Senin sampai Kamis pukul 08.00–15.00 WIB dengan jeda istirahat 30 menit pada tengah hari. Khusus Jumat, pelayanan berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih awal. Pemkot juga menambah jumlah tim tarawih keliling menjadi 14 kelompok.
Skema ini diterapkan agar pembagian tugas aparatur lebih proporsional sekaligus memberi ruang bagi pegawai untuk waktu bersama keluarga. Ramadan tahun ini beririsan dengan agenda budaya Bogor Street Festival Cap Go Meh pada awal Maret.
Pemerintah menyiapkan rekayasa lalu lintas dan pengamanan karena sebagian ruas jalan akan digunakan untuk kegiatan festival. Selain aspek keamanan, stabilitas pasokan bahan pokok menjadi perhatian.
Dedie mengatakan operasi pasar dan inspeksi mendadak akan dilakukan di seluruh kecamatan untuk mengantisipasi lonjakan harga. Lonjakan aktivitas warga di sejumlah titik keramaian di Kota Bogor juga diantisipasi, termasuk penataan pedagang musiman agar tidak menghambat arus lalu lintas.
Melalui SK tersebut, pemerintah turut menetapkan penghentian sementara operasional tempat hiburan seperti klub malam, diskotek, spa, rumah pijat, arena permainan, bar, dan karaoke selama Ramadan.
Larangan petasan dan sahur on the road juga diberlakukan, disertai pengaturan bazar Ramadan. Rencana salat Idulfitri tingkat kota akan dipusatkan di Kebun Raya Bogor, dengan pengamanan yang disiapkan hingga sepekan setelah Lebaran.
Sekretaris Daerah Kota Bogor Denny Mulyadi menyatakan rapat koordinasi telah memutuskan pembatasan operasional sejumlah usaha dan sosialisasinya akan segera dilakukan kepada masyarakat.