Pemkot Bogor Pinjam Pakai Eks Kantor Imigrasi untuk Markas Satpol PP
- Dok : Diskominfo Kota Bogor
Bogor, VIVABOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama pemanfaatan aset negara dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melalui penandatanganan Perjanjian Pinjam Pakai Barang Milik Negara (BMN) eks Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim bersama Sekretaris Jenderal Kemenimipas Asep Kurnia di Paseban Sri Bima, Balai Kota Bogor, Rabu (4/2/2026).
Melalui perjanjian tersebut, bangunan eks Kantor Imigrasi yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani akan dimanfaatkan sebagai Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor.
Selanjutnya, gedung tersebut direncanakan akan digunakan sebagai Kantor Kecamatan Tanah Sareal.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menjawab kebutuhan layanan publik di Kota Bogor yang selama ini terkendala keterbatasan sarana perkantoran.
Menurutnya, rencana pembangunan underpass Kebon Pedes turut menjadi pertimbangan Pemkot Bogor dalam menata ulang lokasi Kantor Kecamatan Tanah Sareal agar berada di kawasan yang lebih strategis.
Ia menyebutkan, eks Kantor Imigrasi di Jalan Ahmad Yani memiliki luas sekitar 900 meter persegi dan dinilai memadai untuk mendukung kebutuhan tersebut.
Dedie Rachim menambahkan, rencana pemanfaatan aset tersebut telah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dan mendapatkan persetujuan untuk digunakan melalui mekanisme pinjam pakai.
Sementara itu, pemanfaatan gedung sebagai Kantor Satpol PP bersifat sementara.
Hal ini dikarenakan kantor Satpol PP Kota Bogor sebelumnya menempati lahan milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang masa pinjam pakainya telah berakhir dan akan dikembalikan kepada pemerintah provinsi.