Dedie Rachim : Etalase Kota Harus Steril dari PKL

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim
Sumber :
  • Istimewa

BOGOR, VIVABOGOR - Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan pentingnya penataan ulang wilayah Kecamatan Bogor Tengah sebagai "etalase" kota yang representatif.

img_title Buka Akses Venue Porprov Jabar, Pemkot Bogor Bakal Uji Coba Jalan Saleh Danasasmita

Hal ini ditegaskan Dedie saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Bogor Tengah di Hotel Onih, Kamis (15/1/2026).

Dedie menilai kondisi Bogor Tengah saat ini masih belum mencerminkan wajah kota yang ideal, meskipun memiliki berbagai lokasi strategis seperti alun-alun dan pusat kuliner.

img_title Kirim 565 Atlet ke Porprov XV Jabar 2026, Pemkot Bogor Tancap Gas Patok Target 100 Emas

“PR terbesar Bogor Tengah ini adalah bagaimana kita menata kembali Kota Bogor, terutama Bogor Tengah sebagai etalase Kota Bogor. Kondisinya masih banyak yang perlu sentuhan,” ujar Dedie.

Salah satu fokus utama sorotan Dedie adalah kesemrawutan akibat keberadaan pedagang kaki lima (PKL) di sejumlah ruas jalan.

img_title Tinjau Kebakaran Suryakencana, Dedie Minta Instalasi Listrik Bangunan Tua Diperiksa

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kini tengah mempersiapkan langkah penataan (treatment) khusus untuk beberapa lokasi, di antaranya Jalan Dewi Sartika, Sawojajar, Nyi Raja Permas, MA Salmun, dan Merdeka. Selain penataan umum, Dedie menginstruksikan sterilisasi total PKL di jalur-jalur yang bersinggungan dengan rencana pembongkaran pasar.

Ruas jalan yang wajib steril meliputi Lawang Saketeng, Pedati, Jalan Roda, Jalan Bata, dan Jalan Suryakencana. Langkah ini dinilai krusial agar akses alat berat dan truk pembongkaran tidak terhambat.

“Saya minta yang bersinggungan dengan pembongkaran pasar itu steril. Kalau tidak, pembongkaran bisa memakan waktu lebih lama dan tidak efisien,” tegasnya.

Para pedagang diimbau untuk segera relokasi ke Pasar Sukasari dan Pasar Jambu Dua.

Dedie juga meminta aparat wilayah setempat untuk segera menyosialisasikan kebijakan ini, sembari mengingatkan bahwa risiko bertahan di lokasi terlarang menjadi tanggung jawab pedagang.