Pemkab-Pemkot Bogor Teken PKS, PLTSa Galuga Dibangun 2026
- Istimewa
Bogor, VIVABOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi memperkuat kerja sama pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Galuga melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS), Selasa (23/12/2025).
Kesepakatan ini menjadi langkah penting menuju pengolahan sampah berbasis Waste to Energy (WtE). PKS tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim dan Bupati Bogor Rudy Susmanto di Halaman Klinik Utama Rawat Inap Parung.
Kerja sama ini menandai tahapan akhir dari rangkaian proses panjang yang telah dilalui kedua daerah dalam menyiapkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di lahan bersama TPAS Galuga.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan, penandatanganan PKS ini melengkapi berbagai persyaratan administratif yang telah dijalani, mulai dari nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerja sama, pembinaan lingkungan, hingga tahapan teknis lainnya.
“Setelah penandatanganan ini, tahapan berikutnya adalah proses pengadaan kontraktor atau pengadaan barang dan jasa oleh Danantara bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, kita tinggal menunggu proses selanjutnya,” ujar Dedie Rachim didampingi Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi.
Dedie menjelaskan, keberadaan PLTSa nantinya tidak hanya mengolah sampah baru, tetapi juga timbulan sampah lama yang telah menggunung di TPAS Galuga. Seluruh sampah non-B3 dapat diolah sesuai persentase yang ditetapkan, termasuk pengelolaan air lindi serta sisa pembakaran yang akan dimanfaatkan menjadi batako.
“Semua sampah yang masuk akan diolah. Yang tidak boleh masuk hanya besi dan tanah. Selebihnya, sampah non-B3 dimungkinkan untuk diproses,” katanya.
Sementara itu, Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa pembangunan Bogor tidak bisa dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas wilayah dan sektor.
“Setelah PKS ini ditandatangani, Kota Bogor dan Kabupaten Bogor berkolaborasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menyelesaikan persoalan sampah di TPAS Galuga melalui sistem PLTSa. Harapannya, 10 hingga 15 tahun ke depan tidak ada lagi sampah yang menumpuk,” ujarnya.
Rudy menambahkan, saat ini proses pengadaan barang dan jasa tengah berjalan di Danantara. Rencana peletakan batu pertama atau groundbreaking pembangunan PLTSa ditargetkan dapat dilakukan pada 2026.