Pemkot Bogor Targetkan RDTR Tuntas 2026

Pemkot Targetkan Realisasi RDTR 2026
Sumber :
  • Istimewa

Bogor, VIVABOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menargetkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Bogor dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026. Saat ini, Pemkot terus mengakselerasi penyusunan RDTR untuk tiga Wilayah Perencanaan (WP) yang belum rampung, yakni WP B, C, dan E.

img_title Pilih Merakyat di Hari Jadi, Golkar Kota Bogor Ziarah TMP Dreded dan Siapkan Target Pemilu 2029

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyampaikan hal tersebut saat kegiatan asistensi hasil perbaikan RDTR WP B, C, dan E Daksina Kota Bogor yang berlangsung di Hotel Salak Heritage, Kecamatan Bogor Tengah, Selasa (23/12/2025).

Denny menjelaskan, penyusunan RDTR merupakan amanat dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bogor sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2021. Hingga saat ini, Pemkot Bogor telah menyelesaikan dua wilayah perencanaan, yaitu WP A dan WP D.

img_title Tak Gengsi Jadi Juru Parkir, Eneng Siti Nur Alam Berjuang Hidupi Dua Anak: yang Penting Halal

“Sekarang kami fokus mempercepat penyusunan RDTR untuk WP B, C, dan E. Tadi sudah disepakati bersama tim asistensi untuk membuat timeline percepatan, dengan target dalam dua sampai tiga bulan ke depan seluruh tahapan utama dapat diselesaikan,” ujar Denny.

Menurutnya, keberadaan RDTR sangat penting untuk memberikan kemudahan berinvestasi serta kepastian hukum bagi pelaku usaha. Dengan tata ruang yang lebih rinci, proses perizinan diharapkan berjalan lebih cepat dan terarah.

img_title Pemkot Bogor Seleksi 312 Calon Jukir, Hanya 30 Orang Diterima pada Tahap Pertama

“RDTR ini menjadi dasar detail pemanfaatan ruang. Investor tidak lagi ragu karena aturan sudah jelas dan spesifik. Dampaknya, proses perizinan semakin efisien dan pada akhirnya akan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor, Rr. Juniarti Estiningsih, mengatakan bahwa RDTR juga berfungsi untuk memudahkan masyarakat, khususnya dalam mengakses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Ia menyebutkan, Kota Bogor memiliki lima Wilayah Perencanaan RDTR. Namun, baru dua WP, yakni WP A dan WP D, yang telah memiliki Peraturan Wali Kota serta terkoneksi dengan sistem OSS sejak September 2024.

“Saat ini kami mengejar tiga WP lainnya agar seluruh RDTR Kota Bogor dapat terintegrasi dengan OSS. Proses ini membutuhkan sinkronisasi dan pemenuhan sejumlah tahapan,” ujar Esti. Ia berharap, dengan adanya kesepakatan timeline hasil asistensi, seluruh RDTR Kota Bogor dapat diselesaikan sesuai target.

Halaman Selanjutnya
img_title