Disnaker Bogor Siap Bantu Karyawan PT Dae Dong
- Acep Mulyana
Bogor, VIVA Bogor – Munculnya dugaan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan di PT Dae Dong Internasional (DDI) di Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, menjadi perhatian serius. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor menyatakan siap membantu karyawan PT DDI yang merasa dirugikan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bogor, Nana Mulyana, M.Si, menegaskan bahwa pengawasan ketenagakerjaan di PT DDI bukan merupakan ranah pemerintah kabupaten.
“Pengawasan terkait gaji, BPJS, dan ketentuan ketenagakerjaan merupakan kewenangan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Nana kepada awak media, Senin 8 Desember 2025.
Meski begitu, Nana memastikan pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan UPT Pengawasan guna memastikan penanganan dugaan pelanggaran, termasuk menyangkut kematian salah satu pekerja.
“Kami ingin memastikan apakah hak-hak pekerja, termasuk santunan dan hak kematian, sudah dipenuhi pihak perusahaan. Walaupun bukan kewenangan kami, kami tetap akan membantu agar ahli waris memperoleh haknya sesuai ketentuan,” jelasnya.
Nana menjelaskan bahwa Disnaker Kabupaten Bogor memiliki fungsi utama pada aspek pembinaan perusahaan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
“Perselisihan itu terjadi ketika pekerja atau perusahaan mengajukan pengaduan terkait hak-hak tertentu, seperti THR atau kewajiban lain yang tidak dipenuhi. Setelah menerima laporan, kami melakukan mediasi dan mengeluarkan anjuran resmi melalui mediator,” kata Nana.
Dalam proses mediasi, kedua pihak pekerja dan perusahaan dipanggil hadir. Apabila salah satu pihak tidak menerima anjuran tersebut, penyelesaian dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bandung.
“Kalau mediasi tidak berhasil, PHI menjadi jalan berikutnya. Kami ini ibaratnya menangani bagian ‘cuci piringnya’, sementara pengawasan murni berada di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi,” ujarnya.
Nana menegaskan, jika perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya meski sudah melalui mediasi, maka kasus dapat diteruskan ke PHI. Keputusan PHI nantinya menjadi landasan penegakan hukum berikutnya.
“Untuk sanksi-sanksi ketenagakerjaan, itu sepenuhnya kewenangan UPT Pengawasan. Mereka memiliki otoritas dan kekuatan hukum untuk mengambil tindakan sesuai aturan,” tambahnya.
Nana menandaskan komitmen Disnaker Kabupaten Bogor dalam membantu masyarakat yang merasa dirugikan.