Gus Elham Terancam Dipidana Usai Viral Aksi Cium Anak Tuai Kritik, Kemen PPPA dan KPAI Bicara Soal Pelanggaran Pasal
- TV One
Bogor, VIVA Bogor – Video aksi pendakwah asal Kediri yakni Elham Yahya Luqman alias Gus Elham yang mencium anak perempuan saat berdakwah di depan publik menuai kecaman dari sejumlah kalangan.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) turut memberikan sorotan tajam menganai aksi Gus Elham yang mencium anak perempuan itu. Menteri PPPA, Arifah Fauzi mengaku sependapat dengan publik mengenai kritik pedas perilaku Gus Elham terkait aksinya mencium anak perempuan melalui sejumlah rekaman video yang tersebar luas di media sosial.
"Kami sependapat dengan publik tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, terlepas dari status atau posisi siapapun yang melakukannya, termasuk merekan yang dianggap pendakwah agama," kata Arifah kepada awak media, Jakarta, KAmis (13/11/2025).
Arifah pun mengimbau Lembaga Pendidikan dan sosial wajib memiliki system pengawasan dana perlindungan yang efektif khususnya bagi anak. Tak hanya itu, Kemen PPPA pun mengimbau kepada masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui kasus kekerasan untuk dapat melaporkannya kepada kembaga yang telah diberi mandat sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Sejalan dengan Kemen PPPA, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun turut membahas ancaman pidana terkait video viral perilaku Gus Elham berupa mencium anak perempuan tersebut.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah dengan tegas mengatakan aksi Gus Elham itu telah menciderai martabat anak di hadapan publik. Tak tanggung-tanggung, Margaret menyebuut jika video aksi Gus Elham mencium anak perempuan itu telah masuk pelanggaran hukum.
Hal itu sesuai denggan UUD RI Tahun 1945 Pasal 28 B ayat 2, Pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 12 tentang TPKS.
"KPAI menilai Tindakan tersebut menyerang harkat dan martabat anak sebagaai individu yang memiliki hak asasi, Selain itu, tindakan ini telah melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta prinsip-prinsip hak anak," kata Margaret kepada awak media, Jakarta, Kamis (13/11/2025).