Polemik Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Yang Membuktikan Itu Palsu atau Tidak Bukan Polisi, Harus Hakim

Isu Ijazah Jokowi, Mahfud MD: Yang Membuktikan kebenaran, Harus Hakim
Sumber :
  • TV One

Bogor, VIVA Bogor – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD buka suara usai Roy Suryo Cs ditetapkan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ( Jokowi ). Menurutnya, hanya hakim pengadilan yang berwenang menentukan apakah ijazah Jokowi ini benar palsu atau asli.

TKD Diprediksi Turun Rp253 Miliar, Pemkot Bogor dan DPRD Fokus Jaga Keseimbangan Fiskal

Hal ini disampaikan Mahfud MD melalui podcast 'Terus Terang' yang diunggah melalui akun YouTube @MahfudMD. Dia menyampaikan bahwa hakim seharusnya tidak memvonis Roy Suryo Cs bersalah terlebih dahulu sebelum membuktikan terlebih dahulu bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu.

"Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim," ujar Mahfud.

Kasepuhan Bogor Desak Pemkot Kaji Ulang Proyek Jalan Batutulis, Dewan Tampung Aspirasi

Dia menjelaskan bahwa polisi hanya mengumpulkan alat bukti yang akan dibawa ke persidangan. Bukan menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi asli atau palsu

Dalam persidangan nantinya, Mahfud menggambarkan bahwa Roy Suryo yang menuding ijazah Jokowi palsu pasti akan mendesak majelis hakim untuk membuktikan keaslian dokumen tersebut.

Lakukan Pembinaan Olahraga Tinju, Perbati Gelar Kejuaraan Tinju Piala Kapolres Bogor

"Di pengadilan Roy Suryo itu sendiri nanti akan mengatakan begini, Roy Suryo akan mendesak ini, buktikan dong, dulu bahwa itu asli, saya (Roy Suryo) menuduh itu palsu, mana aslinya," kata Mahfud.

Setelah dibuktikan, jika ijazah tersebut asli, maka hakim bisa masuk ke pasal 310 KUHP yang disangkakan Polda Metro Jaya dalam penetapan tersangka Roy Suryo Cs. Atau, pengadilan langsung menolak dakwaan lantaran belum ada pembuktian terkait keaslian dokumen ijazah Jokowi.

"Atau begini, pengadilan ini nanti akan memutuskan begini, dakwaan ini tidak dapat diterima. Tuntutan ini tidak dapat diterima. Karena apa? Karena pembuktian tentang keasliannya tidak ada. Oleh sebab itu dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian," ucapnya.