KLH Cabut 18 Segel KSO, Eiger Kembali Beroperasi, Bupati Bogor: Harapan Baru Bagi Masyarakat

Penanaman pohon di EAL
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor – Doa dan harapan ribuan pekerja di 18 KSO kawasan Puncak, Bogor terkabul. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bakal mempersilahkan kawasan ekowisata termasuk Eiger Adventure Land (EAL) kembali beroperasi.

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Kabar baik itu diungkapkan Anggota DPR RI, Mulyadi dalam acara penanaman pohon dalam rangka peringatan Hari Sumpah Pemuda di area parkir EAL bareng jajaran Kementerian LH, Bupati Bogor Rudy Susmanto serta jajaran, Camat Megamendung dan jajaran, AMBS, serta komunitas, Selasa, 28 Oktober 2025.

"Dalam waktu tidak lama lagi, tadi saya sudah mendengarkan penjelasan ini tinggal masalah administrasi, untuk kemudian seluruh segelnya akan dicabut. Mudah-mudahan minggu depan sudah dicabut hari Selasa," ujarnya. 

Dari Gunungsindur ke Kancah Nasional! Bupati Bogor Bangga Putra Daerah Sukses di Bisnis Pembibitan Unggas

Dirinya telah menyampaikan kepada Bupati Bogor, nantinya hari pencabutan segel sebagai pengingat bahwa kawasan Puncak itu harus dijaga untuk tetap lestari.

Terkait penyegelan yang dilakukan oleh KLH, kata dia, menteri itu pada pada prinsipnya melaksanakan undang undang. Termasuk UU terkait lingkungan hidup. 

Langkah Nyata Investasi Hijau EIGER Adventure Land: Transformasi Konflik Agraria menjadi Ekowisata Bermakna

"Beliau mengaudit Puncak untuk mengingatkan kita semua bahwa jangan sampai kebutuhan secara ekonomi terus menerus digalakan, tapi alam terancam," katanya.

Menurutnya, ini adalah momentum untuk melestarikan alam, sehingga ada irisan dan titik tengah antara penegakan hukum untuk menjaga alam dan ke depan tidak melupakan sisi anugerah alam yang bisa dijadikan sumber mata pencaharian masyarakat," katanya.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup BPLH, Irjen Pol Rizal Irawan menegaskan, total ada 18 bidang usaha yang akan dicabut segelnya termasuk EAL.

"Jadi perlu diingat teman-teman bahwa undang-undang 32 itu rohnya adalah restorasi, penegakan lingkungan hidup rohnya adalah restorasi, pengembalian atau pemulihan lingkungan hidup," katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan penegakan hukum melalui sanksi administrasi kepada para tempat wisata.

Di dalam sanksi administrasi itu kata dia, dicantumkan apa yang harus dilakukan oleh para pengusaha ini, seperti menanam pohon di sini, membuat embung di daerah sini. 

"Semua itu melalui kajian-kajian dari para ahli. Nah, sekarang kita kasih kesempatan, para bidang usaha untuk melakukan usaha usaha terkait dengan pemulihan. Baru setelah semuanya sudah terpenuhi, baru sanksi administrasinya akan dicabut," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title