Pemkab Bogor Dinilai Abai Soal Kampung Maghfirah

Kampung Maghfirah
Sumber :

Bogor, VIVA Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai masih abai terhadap kerusakan lingkungan di lereng Gunung Pangrango, Desa Tangkil, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. Aktivitas pengerukan tanah dengan alat berat, pendirian puluhan bangunan tanpa izin, dan pelanggaran peruntukan tanah oleh Yayasan Maghfirah Bina Umat (MBU) atau Kampung Maghfirah masih terus berlangsung sejak tahun 2016 hingga sekarang.

img_title WWF-Indonesia Kunjungi EIGER Nature Bogor, Soroti Restorasi dan Konservasi Alam

Pada Februari hingga Juli 2025 silam, warga Desa Tangkil telah mengadukan persoalan kerusakan lingkungan tersebut ke Gubernur Jawa Barat. Pokok aduan warga antara lain, Kampung Maghfirah melakukan penebangan/penggundulan tanaman di atas tanah zona pertanian seluas 30 hektar, mendirikan puluhan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB seperti gedung tiga lantai, sekolah, masjid, minimarket, hingga penginapan (bungalow) komersil.

Pada 16 Juli 2025, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, dalam suratnya kepada warga Tangkil, menyatakan bahwa pengaduan warga tersebut terbukti berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Bogor pada 27 Maret 2025. 

img_title Tak Lama Lagi, Warga Venesia Sentul City Punya Tempat untuk Lari, Bermain, dan Ngobrol Bareng

Pada 24 April 2025, DLH Kabupaten Bogor kemudian melakukan tindak lanjut dengan menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap Yayasan MBU. 

Kendati begitu, aktivitas pembangunan masih terus berlangsung di Kampung Maghfirah. Warga pun sangat menyesalkan masih adanya pembiaran dari pemerintah.

img_title Motor Diduga Balap Liar Tabrak Scoopy di Puncak Bogor, Satu Orang Tewas

"Sampai saat ini pembangunan masih dilakukan di Kampung Maghfirah meski telah menimbulkan dampak negatif seperti banjir, longsor, hingga sumber mata air warga hilang," ungkap Dedi Kelana, tokoh masyarakat Desa Tangkil, Sabtu, 18 Oktober 2025.

"Kami meminta pemerintah secara resmi turun ke lokasi Kampung Maghfirah dan melihat sendiri kerusakan lingkungan yang telah terjadi di Kampung Maghfirah. Seharusnya Kampung Maghfirah disegel sampai semua izinnya lengkap," tegas Dedi.

DPKPP Menjawab

Terpisah, UPT Penataan Bangunan Wilayah II Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor menyatakan telah tiga kali melayangkan surat teguran terhadap Kampung Maghfirah.

Teguran itu didasari adanya puluhan bangunan yang dirikan tanpa dokumen PBG, di antaranya gedung tiga lantai, sekolah, masjid, minimarket, hingga penginapan komersil.

Kepala DPKPP Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto mengaku masih mendalami terkait pelanggaran bangunan yang berada di Kampung Magfirah.

Halaman Selanjutnya
img_title