Dugaan Gratifikasi, Kades Cikuda Beberkan Semua Bukti
Menurut Agus, dugaan gratifikasi tersebut mencuat karena adanya isu permintaan fee sebesar Rp30.000 per meter dari pihak pengembang PT AKP, yang berlokasi di Kampung RW 04, Desa Cikuda.
Namun, Agus menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar, bahkan ada indikasi bahwa tandatangannya dipalsukan oleh oknum pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab.
“Saya sendiri baru mengetahui bahwa tanda tangan saya dipalsukan. Dugaan gratifikasi ini muncul karena adanya surat kaleng yang diteruskan ke polisi. Yang melaporkan bukan warga, tapi katanya oknum polisi,” jelasnya.
Agus menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah hukum dengan menggandeng tim kuasa hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan terhadapnya tidak benar.
“Kami sedang menyusun laporan bersama tim hukum. Karena laporan yang kami terima pun hanya berupa PDF, bukan dokumen asli. Surat perjanjian yang memuat fee Rp30.000 itu pun bukan atas nama saya. Yang memberikan inisial J, yang menerima inisial A, dan itu sudah tertulis jelas berkas yang saya terima dari orang baik Alhamdulillah yang memberikan berkas tersebut kepada saya,” ujar Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut karena masih menunggu klarifikasi dari perusahaan terkait isi pengaduan tersebut.
“Hubungan saya dengan PT AKP selama ini harmonis. Bahkan dari awal pembangunan sudah ada Surat Kesepakatan Bersama. Saya pun sudah memfasilitasi mediasi antara warga, perusahaan, dan pihak ketiga di kantor desa,” pungkasnya.